SINDIKASI Ajak Anggota Tingkatkan Kepesertaan Jaminan Sosial di Kalangan Freelancer
Puluhan anggota dan pengurus Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengikuti kegiatan pelatihan singkat “Advokasi Jaminan Sosial Freelancer” di Hotel Sofyan, Jakarta, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Kegiatan ini merupakan rangkaian program peningkatan kapasitas yang didukung afiliasi internasional SINDIKASI yaitu International Federation of Journalists (IFJ) melalui program Union to Union.
Dalam kegiatan itu, penulis buku “Panduan Advokasi Jaminan Sosial untuk Freelancer” Ikhsan Raharjo memaparkan berbagai temuan SINDIKASI yang menunjukkan rendahnya cakupan kepesertaan jaminan sosial di kalangan freelancer sehingga membuat mereka dalam posisi sangat rentan.
Menurut dia, SINDIKASI perlu mengembangkan strategi baru yang lebih agresif agar para freelancer juga dapat menikmati perlindungan sosial seperti pekerja tetap pada umumnya.
“SINDIKASI dapat mewakili freelancer dalam membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bersama pemberi kerja yang di dalamnya mengatur soal perlindungan jaminan sosial,” ungkap dia.
Menurut dia, ada beberapa prinsip yang harus dipegang SINDIKASI dalam menegosiasikan jaminan sosial untuk freelancer. “Jaminan sosial adalah hak pekerja sehingga iuran seharusnya ditanggung sepenuhnya oleh pemberi kerja tanpa memotong upah pekerja. Iuran jaminan sosial juga harus dibayarkan sebelum pekerja mulai bekerja agar ia terlindungi secara optimal.”
Selain itu, SINDIKASI juga harus mengupayakan agar freelancer mendapatkan semua manfaat jaminan sosial yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Sejak awal 2022, SINDIKASI telah bekerja sama dengan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melalui Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).
Melalui Program Perisai, SINDIKASI dapat mendaftarkan para freelancer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori Bukan Penerima Upah.
Sementara itu, Koordinator Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) SINDIKASI Guruh Dwi Riyanto berharap buku panduan “Advokasi Jaminan Sosial untuk Freelancer” dapat digunakan seluruh anggota dan pengurus untuk membantu meningkatkan kepesertaan jaminan sosial di kalangan freelancer.
“Pengurus SINDIKASI perlu melibatkan anggota agar advokasi jaminan sosial untuk freelancer bisa lebih massif,” kata Guruh.
Sebelumnya, SINDIKASI menggelar diskusi kelompok terpumpun yang dihadiri dua puluh peserta mewakili empat klaster yaitu freelancer, pemberi kerja, serikat pekerja, dan BPJS Ketenagakerjaan membahas isu ini.
Salah satu temuan dalam diskusi tersebut adalah masih minimnya pengetahuan pekerja dan pemberi kerja tentang jaminan sosial bagi freelancer yang menyebabkan rendahnya ketercakupan jaminan sosial di kalangan freelancer.