SINDIKASI dan SINDIKASI Jabodetabek Desak Perusahaan Setop PHK Sepihak dan Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker

SINDIKASI dan SINDIKASI Jabodetabek Desak Perusahaan Setop PHK Sepihak dan Desak Pemerintah Cabut UU Ciptaker

Jakarta, 19 November 2022 – Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) dan SINDIKASI Jabodetabek mendesak perusahaan dan pemberi kerja menyetop pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Seperti diketahui, dalam beberapa hari terakhir, perusahaan-perusahaan teknologi seperti GoTo, Shopee hingga RuangGuru, melakukan PHK sepihak terhadap ratusan bahkan ribuan pekerjanya. Dalam kondisi ini, SINDIKASI mencatat beberapa 3 poin yang merugikan pekerja, yakni:

Pertama, SINDIKASI menilai PHK sepihak yang dilakukan sejumlah perusahaan teknologi tersebut melanggar aturan Undang-undang dan juga aturan turunannya. Dalam Pasal 37 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja disebutkan baik perusahaan, pekerja, serikat pekerja, hingga pemerintah harus mengupayakan agar PHK tidak terjadi.

Jika PHK memang tidak bisa dihindari, perusahaan atau pemberi kerja harus memberitahukan ke pekerja selambatnya 14 hari sebelum PHK dilakukan. SINDIKASI menilai, PHK yang dilakukan tanpa perundingan dan pemberitahuan sebelumnya jelas bertentangan dengan aturan tersebut.

Kedua, SINDIKASI mendesak perusahaan dan pemberi kerja wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Perusahaan sama sekali tidak boleh menghilangkan salah satu komponen hak tersebut saat terjadi PHK.

Ketiga, SINDIKASI juga mendesak pemerintah mencabut UU Cipta Kerja yang selama berlaku justru memperburuk situasi ketenagakerjaan, yang berdampak pada pekerjanya. Ketentuan dalam UU Ciptaker memungkinkan pekerja mengalami PHK hanya melalui pemberitahuan, tanpa adanya proses perundingan sebelumnya. Di satu sisi, UU Ciptaker juga memungkinkan karyawan alami status kontrak berulang-ulang kali tanpa adanya kepastian di masa depan, seperti yang sebelumnya diatur pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di tengah situasi gelombang PHK yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan, SINDIKASI juga mengajak seluruh pekerja, khususnya pekerja di sektor media dan industri kreatif untuk berserikat dan bersolidaritas agar dapat bisa saling mendukung satu sama lain.

“Satu-satunya cara untuk menghadapi kesewenang-wenangan negara dan korporat, ya dengan berserikat. Hubungan pekerja dan pemberi kerja itu hubungan industrial, bukan hubungan kekeluargaan. Apa yang menjadi hak pekerja, memang sudah seharusnya diperjuangkan,” tutur Setyo A. Saputro, Koordinator Divisi Advokasi dan Pendampingan Hukum SINDIKASI Jabodetabek.

Bergabung dengan serikat pekerja dapat membantu pekerja untuk bisa memahami haknya, mendapat pendampingan ketika hak tersebut dilanggar, serta membuka kesempatan memperoleh informasi pekerjaan atau kesempatan berkolaborasi untuk menambah pemasukan.

Tentang SINDIKASI

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi sejumlah tantangan ketenagakerjaan. SINDIKASI menaungi pekerja dari beragam profesi dan lintas perusahaan dalam sektor media dan industri kreatif. Sejak resmi tercatat sebagai serikat pekerja di Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan: 2279/III/SP/XII/2017.pada Januari 2018, SINDIKASI telah mengadakan berbagai kelas pendidikan ketenagakerjaan, diskusi, forum pertemuan rutin, penyebaran informasi, serta pendampingan dan advokasi masalah ketenagakerjaan.

Untuk pertanyaan dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Pusat Informasi SINDIKASI +62 811-1662-708

Tentang SINDIKASI Jabodetabek

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (SINDIKASI Jabodetabek) merupakan perwakilan SINDIKASI berbasis kewilayahan pertama yang berdiri sejak Maret 2022. Menghadirkan program umum sejak Konferensi Wilayah pertama, SINDIKASI Jabodetabek memfokuskan diri pada upaya riset, advokasi, dan pelatihan untuk mengorganisir pekerja mengatasi persoalan relasi kerja dan ruang hidup di wilayah Jabodetabek.

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Samali Ujung No. 20 B, RT.4/RW.9 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan