Perjalanan Menghapus Diskriminasi di Tempat Kerja

Perjalanan Menghapus Diskriminasi di Tempat Kerja
Woman vector created by pikisuperstar – www.freepik.com

Oleh Nurjanti

Jessica Bennet hampir dipekerjakan setelah magang selama beberapa bulan di kantor redaksi Newsweek. Ia mulai magang sejak Januari 2006. Namun ketika ada beberapa rekan lelaki yang mulai magang pada musim panas di tahun yang sama, kesempatan itu hilang. Newsweek lebih memilih mengangkat para pekerja magang lelaki di akhir musim panas. Sementara Jessica tidak, ia baru diangkat menjadi pegawai pada Januari 2007. Padahal, ia telah rutin menulis kolom sebanyak 3 sampai empat tulisan per minggu. Ketika Newsweek kembali menerima pekerja magang untuk mengisi posisi Jessica, mereka membayar pekerja lelaki itu jauh lebih tinggi dari yang Jessica terima di posisi yang sama.

Setelah berbicara dengan beberapa rekan perempuan baik di Newsweek maupun tempat lain, Jessica akhirnya menyadari diskriminasi yang ia terima di tempat kerja dialami oleh banyak perempuan pekerja. Tonny Skaggs periset senior Newsweek kemudian memberi tahu Jessica dan Jen Molina, produser video Newsweek, bahwa manajemen kantor pernah dituntut oleh para pekerja perempuan karena melakukan diskriminasi berbasis gender pada 1970. Kabar ini mengejutkan mereka namun juga jadi pendorong Jessica untuk menuntut perlakuan adil di tempat kerja.

Apa yang dialami Jessica jamak ditemui di dunia kerja. Jill Rubery dalam working papernya tahun 2003 bertajuk “Pay equity, minimum wage and equality at work” menyebut perlakuan diskriminatif di tempat kerja menjadi hambatan besar bagi perempuan. Ia lebih jauh menjelaskan beragam stereotip yang menyebabkan perempuan menerima diskriminasi di tempat kerja.

Salah satu asumsi yang paling kuat mendasari kesenjangan upah berbasis gender adalah gagasan bahwa perempuan kurang membutuhkan pendapatan daripada laki-laki. Laki-laki dipandang oleh pemberi kerja dan pemerintah sebagai pihak yang membutuhkan upah layak untuk memenuhi kebutuhan keluarga sementara perempuan tidak.

Di Indonesia sendiri, khususnya era Soeharto, penyangkalan pada kerja produktif dan upah perempuan tercantum dalam Panca Dharma Wanita yang menyebut perempuan sebagai pencari nafkah tambahan.

Kesenjangan upah berbasis gender juga diakibatkan oleh adanya pemisahan perempuan dan laki-laki ke dalam jenis pekerjaan yang berbeda. Misalnya, teknisi, arsitek, dan insinyur cenderung didominasi laki-laki, sedangkan perawat dan guru TK cenderung kebanyakan perempuan.

Ekonom Barbara Bergmann berpendapat diskriminasi membatasi kegiatan ekonomi perempuan pada sektor tertentu. Adanya pemisahan ini  menciptakan kondisi pasar yang cenderung memberi upah rendah pada pekerjaan yang didominasi perempuan. Sementara bila perempuan bekerja pada sektor yang didominasi lelaki, mereka akan mendapat upah di bawah rekan lelakinya karena pemberi kerja tahu bahwa pekerjaan lain yang memungkinkan bagi perempuan, seperti sektor yang didominasi perempuan, juga diupah rendah.

Selain itu, menurut Rubery perempuan juga dianggap punya komitmen rendah terhadap pekerjaannya dan cenderung akan berhenti bekerja. Hal ini menyebabkan karyawan laki-laki mendapat tawaran upah yang lebih baik bahkan kesempatan promosi yang lebih tinggi dibanding rekan perempuannya. Dalam hal ini, gender digunakan sebagai alat skrining yang murah oleh pemberi kerja untuk mengeliminasi perempuan.

Pembahasan tentang keadilan di tempat kerja mulai dibahas sejak abad ke-19. Dalam Le Congres International du Droit des Femmes yang diselenggarakan di Paris 1878, membahas tentang resolusi untuk memberi upah yang sama untuk kerja serupa. Para peserta kongres berpendapat, pengupahan yang berbeda untuk pekerjaan yang sama merupakan penghinaan dan ketidakadilan sosial. Rendahnya upah pada pekerja perempuan, tulis Bonnie G Smith dalam The Encyclopedia of Women in World History, menjadi salah satu faktor terjadinya prostitusi.

Tuntutan tentang upah yang setara banyak disuarakan baik di kongres maupun oleh organisasi perempuan. Pada pertemuan pertama ILO di Washington DC tahun 1919 The International Council of Women mencoba memasukkan salah satu prinsip umum perdamaian abadi dan universal yang disepakati pada Paris Peace Conference. Salah satu prinsip umum yang direkomendasikan untuk pedoman ILO ialah adanya penyetaraan upah pada lelaki dan perempuan untuk pekerjaan dengan nilai yang sama.

Sayangnya, rekomendasi ini tidak dibahas meskipun lobi-lobi telah dilakukan gerakan perempuan. Baru pada 1951, ILO membahas secara serius rekomendasi tersebut dan memasukkannya ke dalam Konvensi Internasional C100 tentang kesetaraan upah yang ditetapkan pada 29 Juni tahun 1951.

Sepanjang 1950-an perhatian untuk menghapus diskriminasi di tempat kerja terus digencarkan ILO. Dalam rilisannya “Konvensi-Konvensi ILO tentang Kesetaraan Gender di Dunia Kerja” ILO menyebut standar-standar internasional yang diadopsi bertujuan melindungi perempuan dari diskriminasi pekerjaan dan untuk melindungi fungsi reproduksi.

Selain soal kesetaraan upah, ILO juga mengeluarkan tiga konvensi lain yang melarang diskriminasi, seperti Konvensi C111 tentang Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan) yang keluar tahun 1958. Konvensi tersebut mengidentifikasi diskriminasi sebagai setiap perbedaan, pengecualian atau pilihan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal usul dalam masyarakat, yang mengakibatkan hilangnya atau berkurangnya kesetaraan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan. Setiap negara yang melaksanakan konvensi tersebut perlu menetapkan kebijakan nasional yang bertujuan mempromosikan keadilan di tempat kerja.

Sejak pertengahan 1960-an, perhatian ditujukan untuk mempromosikan kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan. Praktik-praktik yang memungkinkan perempuan mencapai potensi penuh dalam pembangunan sosial dan ekonomi diadopsi. ILO menyebut, standar-standar tersebut bertujuan menyeimbangkan antara pekerjaan dan kehidupan keluarga, dengan mengakui adanya tanggung jawab bersama antara laki-laki dan perempuan dalam rumah tangga.

Konvensi No. 100 tentang Kesetaraan Upah 1951 dan Konvensi No. 111 tentang Anti-Diskriminasi (Pekerjaan dan Jabatan), 1958 merupakan konvensi dasar. Konvensi lain yang dikeluarkan ialah, Konvensi No. 156 tentang Pekerja dengan Tanggung Jawab Keluarga tahun 1981 dan Konvensi No. 183 tentang Perlindungan Kehamilan, 2000. Ratifikasi konvensi tersebut diharapkan bisa menciptakan lingkungan kerja yang adil gender dan tidak diskriminatif. Per April 2020, Indonesia sudah meratifikasi sekira 20 konvensi ILO namun dunia kerja yang adil gender masih jauh untuk dicapai.

Nurjanti, Anggota SINDIKASI

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Samali Ujung No. 20 B, RT.4/RW.9 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan