Media dan Berita Kekerasan Seksual

Media dan Berita Kekerasan Seksual
Credit image People photo created by wirestock – www.freepik.com

Konde.co, media yang mengusung isu perempuan dan minoritas, baru saja meluncurkan riset mengenai pemberitaan media terkait isu dengan isu kekerasan seksual. Riset bertajuk “Pemberitaan Media tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Bagaimana Konsistensi Media terhadap Pemberitaan Kekerasan Seksual?” tersebut diluncurkan juga dalam rangka peringatan 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan 2020.

Ada dua hal yang dilihat dalam riset tersebut, yaitu berkaitan dengan pemberitaan seputar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan dengan pemberitaan kekerasan seksual di media secara umum.

Riset ini sendiri memiliki beberapa kesimpulan yang penting untuk didiskusikan lebih jauh. Pertama, dalam pemberitaan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, media-media yang diteliti mendorong agar RUU PKS ini segera disahkan. Sayangnya, jumlah pemberitaan mengenai isu ini minim sekali, jumlahnya tak lebih dari 3% setiap bulan, dengan pemberitaan yang cenderung normatif dan belum memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya RUU PKS.

Kedua, tentang berita kekerasan seksual, media-media yang diteliti sudah relatif baik ketika memberitakan kekerasan seksual yang terjadi pada anak dengan perspektif anak sebagai korban. Namun, media-media yang sama masih mengabaikan perspektif perempuan. Pengabaian ini terlihat dari berbagai dramatisasi dan sensasionalisme yang digunakan oleh media. Hal ini tentu ironis karena bisa menambah beban perempuan yang sudah menjadi korban kekerasan seksual menjadi berlipat.

Dalam catatan Konde.co, banyak media yang masih menggunakan diksi seperti “disetubuhi”, “pelaku punya ilmu hitam”, “dicabuli”, “digilir”, dan sebagainya. Berbagai diksi yang semakin menambah berat beban korban.

Jika melihat poin tersebut, sebenarnya belum banyak perubahan dalam ekosistem media di Indonesia khususnya dalam pemberitaan kasus kekerasan seksual. Tahun 2015, Komnas Perempuan meluncurkan riset mengenai isu serupa dan menemukan bahwa media lebih mengedepankan dramatisasi dan sensasionalisme ketika menulis tentang kekerasan seksual.

Dalam konteks yang lebih luas, dramatisasi semacam itu bisa menghilangkan kesempatan media menjadi ruang publik untuk mendiskusikan isu kekerasan seksual dengan lebih serius. Berita kasus kekerasan seksual senantiasa memberikan pelajaran penting dari mulai dari membincangkan respons internal media sendiri terkait etika pemberitaan, regulasi yang berpihak kepada korban, narasi yang tidak victim blaming, dan yang lebih penting: memastikan kasus semacam ini tidak terjadi di masa depan.

Sayangnya, masih banyak media yang lebih mereduksi kasus kekerasan seksual sebagai gosip murahan. Kita kerap diajak untuk membaca berita-berita yang tidak kontekstual, juga tidak penting, bahkan menjijikkan. Tentu saja model-model pemberitaan clickbait akan dengan mudah mendatangkan klik pembaca yang pada tahap selanjutnya dikapitalisasi menjadi profit. Ironis, memang, karena tren ini tidak hanya dilakukan media-media yang selama ini terkenal mempraktikkan jurnalisme kuning, tetapi juga melanda media-media yang punya nama besar dan memegang kepercayaan publik.

Memang dalam perkembangannya, beberapa tahun ini ada media-media yang memiliki inisiatif dan melakukan kolaborasi untuk menulis kasus-kasus kekerasan seksual. Ini layak disambut dengan baik. Bahwa mulai ada perubahan di media dalam memberitakan kekerasan seksual. Tapi tentu saja, dalam hal ini tidak bisa hanya berharap pada beberapa media saja.

Prinsip-prinsip ataupun etika dalam pemberitaan kekerasan seksual hanya bisa berjalan dengan ideal apabila ekosistem media berjalan dengan baik. Hal ini meliputi peran regulator media seperti Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bersikap lebih tegas, internal media yang memiliki aturan yang berperspektif korban, jurnalis yang paham analisis gender, juga pembaca media yang kritis. Dan untuk mendapatkan hal tersebut, masih panjang perjalanan jurnalisme di Indonesia.

Wisnu Prasetya Utomo
Anggota Majelis Pertimbangan Organisasi SINDIKASI

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Samali Ujung No. 20 B, RT.4/RW.9 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan