Cerita tentang Pekerja Freelance (2)

Cerita tentang Pekerja Freelance (2)

Bagian pertama tulisan ini membahas tentang kontrak kerja dan upah para pekerja freelance. Di bagian kedua ini akan diulas mengenai waktu kerja.

Pekerjaan di teater atau Event Organizer cukup banyak berhadapan dengan waktu kerja lebih dari delapan jam per hari. Jika ditambah dengan sehari sebelum acara mulai, maka jumlah waktu kerja akan sangat banyak. Ini problematik ketika pihak EO tidak memposisikan pekerja sebagai mitra yang setara. Pengaturan jam kerja berasal dari pemberi kerja, sementara bagi EO kolektif kita yang mengatur jam kerja. Namun sejauh ini Riza, seorang pekerja di EO, mencoba mengatur waktu tim karena ini berhubungan dengan kesehatan. Jika diforsir dalam satu hari maka akan sangat berdampak pasca acara. Jika memang waktu kerja butuh lebih banyak kerja menjelang acara akan membuat sistem kerja shift, atau lembur yang menyediakan berbagai kebutuhan.

Maya sebagai social media strategist kerap kali diminta untuk membuat postingan pagi di luar jam kerja. Banyak sekali request tambahan dari klien. Banyak klien yang tidak mempedulikan jumlah jam kerja, dan cara sejauh ini yang dilakukan oleh Maya adalah dengan sedikit ngeyel kepada klien.

Lain halnya dengan Teguh, ia sejak awal mengatakan kepada klien deal di depan sebelum menerima sebuah proyek dan mematok waktu kerja selama empat jam sehari karena ia juga masih kerja tetap. Pengalaman Teguh juga dirasa cukup unik karena ketika dahulu benar-benar bekerja sebagai freelancer, ia merasa lebih malas untuk bekerja di rumah. Karena itu ia memilih bekerja di luar meski harus mengeluarkan biaya untuk transportasi dan konsumsi lebih banyak.

Baginya, klien juga lebih memahami bahwa kerja freelance itu tidak seperti pekerja biasa kantoran. Jam kerja delapan jam itu tidak serta merta bisa diterapkan untuk pekerja freelance.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Anitha yang memulai freelance sejak 2012 dan bekerja sebagai konsultan pemerintah, lalu sebagai EO di Surabaya. Saat itu kerja gila-gilaan dan sampai merasa sakit. Di tahun 2018 ia lalu memutuskan bekerja di EO lain. Sakit tersebut menjadi titik balik untuk mulai mengelola waktu kerja.

Seorang peserta yang merupakan desainer mengatakan bahwa bekerja di sebuah EO itu seperti bekerja 24 jam. Ia mencontohkan bahwa pekerjaan bisa dimulai dari brief dari jam 3 siang, dan jam 6 sore sudah ada berapa item, lalu ada revisi sampai malam. Namun setelah dikirim pagi, langsung direvisi dan klien maunya saat itu juga langsung dikerjakan. Karena kelelahan, baadan mulai menolak, dan dari situ ia mulai belajar untuk mengatur waktu. Yang menjengkelkan kadang standar revisi itu tidak ada. Bahkan kadang ada klien yang meminta revisi karena tidak suka saja, dan harus mengganti semuanya.

Ajeng pernah mendekor untuk sebuah EO dari pagi hari, merangkai, dan sampai menunggu acara selesai dan membereskannya. Itu bisa sampai 12-16 jam, dan ironisnya makan hanya dapat sekali saja. Tak ada kontrak, dan tak ada jam kerja, tak ada fee, dan transportasi juga tidak dibayar. Ini terjadi di EO pernikahan.

Bagi para pekerja freelance yang sakit, biaya pengobatan ini ditanggung sendiri oleh para pekerja. Ini yang membedakan dengan pekerja tetap yang ditanggung oleh kantor baik asuransi atau BPJS.

Pengalaman Advokasi

Dari berbagai pengalaman tidak baik dalam hubungan kerja, para peserta memiliki keragaman advokasi diri. Di antaranya dengan mengirimkan email untuk menagih fee, menelpoin dan sebagainya. Belum ada yang melakukan advokasi yang lebih jauh seperti advokasi hukum atau lainnya. Hal lain yang dilakukan adalah dengan bercerita melalui media sosial.

Anitha merasa suka tidak enak untuk melakukan advokasi dirinya karena relasi kerjanya banyak dilakukan dengan teman. Rasa tidak enak itu menjadi seperti ‘kontrol diri’ untuk tidak berbuat lebih dalam kasus-kasus hak pekerja.

Ada juga cerita tentang pekerja freelance desain yang proyeknya sedang berjalan tiba-tiba dibatalkan di tengah jalan. Ia dijanjikan akan dibayar namun setelah setengah tahun berjalan ia menanyakan kembali apa yang pernah dijanjikan, klien menjawab uangnya tidak ada. Masalah semakin berlapis karena si klien itu hanyalah pihak perantara dari klien pertama yang lokasinya ada di Jakarta.

Kadang kala problem untuk menggugat secara hukum terbentur dengan biaya yang cukup besar, atau makan waktu yang cukup lama. Bisa jadi nilai nominal yang digugat itu lebih kecil daripada biaya untuk hukum.

Pengetahuan tentang hak kerja ini terlihat banyak yang belum dimiliki oleh para pekerja, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi seperti dibiarkan begitu saja. Bahkan seperti dinormalisasi oleh para pekerja. Advokasi ini juga tidak dilakukan karena ada ketakutan akan kehilangan klien atau tidak mendapatkan pekerjaan lagi.

Banyak peserta mendapatkan pengetahuan soal ketenagakerjaan mendapatkannya dari forum-forum di internet, atau Youtube orang yang berbagi pengalaman. Ada pula yang mendapatkannya dari teman-teman dekat. Ada juga yang mendapatkan dari asosiasi profesi yang memberikan pengetahuan tentang kontrak kerja, seminar, dan juga hak kekayaan intelektual. Dalam hal HAKI ini penting karena banyak sekali kasus pencurian ide yang dialami pekerja freelance, dan ini menyangkut dengan perlindungan dari karya para pekerja.

Bagi yang belum ada asosiasi profesi, berbagi dengan pekerja di bidang yang sama itu memang cukup sangat membantu. Hal ini juga membantu untuk tidak saling mematikan harga dari para pekerja freelance.

Ajeng sendiri mengaku mendapatkan pengetahuan pekerja dari akun media sosial SINDIKASI, atau dalam arti lain mendapatkan informasi dari dunia online. Para peserta secara umum merasa bahwa forum-forum untuk mendiskusikan tentang kondisi pekerja freelance seperti ini cukup penting untuk secara rutin bisa dilakukan. Dengan demikian para pekerja bisa saling berbagi pengalaman dan bersolidaritas satu sama lain.

Tulisan ini merupakan catatan diskusi yang diadakan SINDIKASI bekerja sama dengan PERIN+IS | C2O pada hari Sabtu, 13 April 2019, di C20 Surabaya. Catatan lengkapnya bisa dibaca di tautan berikut.

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Jl. Tebet Timur I D No.1, Tebet, Kota Jakarta Selatan