Cerita Tentang Pekerja Freelance (1)

Cerita Tentang Pekerja Freelance (1)

Bekerja sebagai pekerja lepas atau freelance sudah menjadi tren di era ekonomi digital saat ini. Namun, seringkali para pekerja lepas tersebut menemui kendala seperti upah yang sering telat dibayar, kurang sebanding dengan hasil pekerjaan mereka, atau bahkan tidak dibayar sama sekali. Mereka juga sering bekerja lembur tanpa mengenal batas waktu, tidak ada jaminan sosial, kesehatan, serta perlindungan keselamatan kerja. Hal tersebut terjadi karena belum ada instrumen hukum yang jelas yang mengatur hubungan kerja seperti ini.

Melihat fenomena-fenomena tersebut, pada tahun 2019 lalu SINDIKASI (Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi) bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Pers merencanakan penyusunan buku panduan kontrak kerja freelance di industri media dan kreatif. Dalam rangka penyusunan buku panduan tersebut, SINDIKASI mengadakan diskusi terbatas bersama para pekerja lepas dari berbagai sektor di Bandung, Surabaya dan Jakarta.

Tentang Kontrak Kerja

Dalam diskusi yang diadakan di C20 Surabaya pada 13 April 2019, banyak pekerja yang berbagi pengalamannya. Banyak yang tidak memiliki kontrak kerja ketika menyepakati satu kerja dan menjalin hubungan kerja.

Salah satu pengalaman yang sering muncul adalah tentang perubahan yang terjadi di dalam kontrak kerja yang dilakukan oleh pihak pemberi kerja. Salah satunya adalah pengalaman dari Maya yang dikontrak untuk kerja mengurus media sosial namun pada akhirnya juga melakukan kerja fotografi. Tambahan kerja tersebut tidak dibarengi dengan tambahan upah padahal hal ini juga berdampak pada tambahan beban dan waktu kerja. Mengingat tambahan kerja ini dimintakan pada hari H, pihak penerima kerja mau tidak mau tetap melakukannya.

Pengalaman serupa juga dialami oleh Teguh yang bekerja untuk bidang arsitektur. Kebohongan kontrak ini seperti hal yang umum, di mana klien selalu mencari celah untuk menambah beban kerja. Namun saat ini Teguh merasa harus ‘bandel’ atau cuek untuk tidak menanggapi permintaan tambahan kerja. Selama pekerjaan cukup strategis, maka bandel tersebut tidak memiliki dampak yang cukup berarti. Semua ini dalam artinya patuh pada kontrak kerja, sekalipun tetap bisa didiskusikan sepanjang masih masuk akal.

Nita yang seorang ilustrator lebih banyak bekerja dengan teman agak sulit untuk meminta kontrak kerja karena hubungan pertemanan ini. Namun jika bekerja dengan kontrak, ia hanya membatasi revisi sebanyak dua kali, dan semua itu tertulis via email. Pengalaman tak menyenangkan terjadi ketika hasilnya sudah selesai namun klien yang awalnya sudah setuju tiba-tiba tidak suka dengan hasil kerjanya. Nita memilih untuk tidak mau melakukan revisi dan melanjutkan kerjanya karena tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Ia tak mempermasalahkan ketika tidak menerima pembayaran penuh karena di depan ia sudah mendapatkan uang muka untuk pekerjaan tersebut.

Ajeng seorang dekorator dan ilustrator sering mengalami keterlambatan pembayaran upah dari pihak pemberi kerja karena pemberi kerja adalah subkontrak dari pihak pertama yang juga telat memberikan fee. Ajeng sebagai pekerja yang berada di rantai paling bawah harus menerima beban telat pembayaran upah karena rantai kerja yang berlapis ini telat memberikan pembayaran.

Pengalaman seperti itu membuat Ajeng di kemudian hari membuat kontrak kerja di awal. Ia menekankan bahwa dengan pembayaran yang minim dia ingin tidak ada revisi, kecuali revisi yang sifatnya minor, dan harus ada uang muka.

Selama ini kebanyakan dari para pekerja lepas melakukan kesepakatan melalui chat, email, atau komunikasi langsung karena klien punya hubungan pertemanan. Persoalan klien dari teman ini memang menjadi sering problematis yang biasanya buruk dalam hal urusan pembayaran karena ingin murah.

Reno yang menjadi jurnalis lepas juga mengalami hal yang sama dengan hubungan pertemanan. Dalam relasi kerja dengan teman, pembayaran kerjanya menjadi tidak manusiawi dengan alasan “harga teman”. Pada berbagai pengalaman ini kontrak kerja dirasa menjadi penting bagi para peserta mengingat jika menggunakan kontrak kerja saja masih ada masalah, apalagi jika tidak ada.

Tentang Upah

Terkait dengan standar upah untuk pekerja freelance para peserta diskusi memiliki beragam perhitungan. Misalnya di desain interior seperti ada standar umum yang tidak tertulis untuk fee sebuah proyek. Semakin besar nilai proyeknya maka akan semakin sedikit persentase honornya, dan sebaliknya. Jumlah fee biasanya antara 1-5% dari nilai proyek, ini seperti konsensus bersama tak tertulis. Hal ini juga terjadi di dunia kerja arsitektur.

Pada umumnya besaran harga fee untuk menilai diri atau hasil kerja dilihat dari kualitas yang dihasilkan, juga berdasarkan pengalaman, CV, dan pendidikan yang ditempuh. Namun pengalaman Anita sedikit berbeda karena dia mencoba menilai dirinya dengan cara memperbandingkan dengan orang lain yang dirasanya lebih baik. Dari situ dia akan bisa menilai berapa kira-kira harga yang akan ditawarkannya, termasuk dengan perbandingan harga di Jakarta dan Surabaya.

Seorang desainer lain mengatakan bahwa penilaian harga yang dilakukan berdasarkan waktu kerja yang dia perkirakan untuk bisa menyelesaikan satu proyek . Untuk pekerjaan yang lumayan sulit dan panjang, dia akan memberikan nilai yang berbeda. Begitu pula dengan klien yang dari luar negeri akan diberikan harga yang berbeda. Ia juga menilai harga dari desainnya dengan menghitung kira-kira berapa besar dampak dari hasil kerja yang dilakukannya bagi si klien. Dengan menjabarkan manfaat dari produk yang dibuat, klien akan lebih lunak untuk bisa memberikan harga yang lebih layak. Untuk berbagai lisensi atau aplikasi yang dibutuhkan untuk sebuah kerja, ia meminta klien untuk membelikannya. Dan ketika proyek sudah selesai, ia masih bisa menggunakannya.

Reno yang berprofesi sebagai jurnalis, untuk kebutuhan yang sifatnya mendasar untuk kebutuhan liputan seperti uang transportasi, uang makan, komunikasi, penginapan, dan sebagainya, biasanya sudah ditutupi oleh pihak pemberi kerja.

Seorang penari di sebuah kelompok teater secara kolektif bersama komunitasnya mengajukan anggaran kepada pemerintah untuk sebuah pertunjukan. Proses latihan sebelum pertunjukan tidak dihitung sebagai kerja sehingga tidak mendapatkan fee. Terkait nilai biasanya dilihat dari kualitas aktor di mana pemeran utama pasti lebih tinggi, sementara pemeran pembantu pasti akan lebih rendah. Untuk alat kerja seperti lampu atau lainnya itu milik komunitas. Selama proses latihan biasanya mereka hanya akan mendapatkan makan, tanpa uang transportasi. Bahkan untuk orang-orang baru, pekerjaan ini kadang seperti kerja sosial.

Seperti ada senioritas, yang lebih lama di komunitas seperti lebih berhak menentukan pembagian atau pengelolaan anggaran. Fee baru akan dibagikan setelah pertunjukan selesai. Dan tidak semua pemain akan mengetahui seperti apa pengelolaan anggarannya.

Pengalaman Anita yang bekerja sebagai manajer musik yang mengelola secara independen dan kolektif lebih banyak menghindari pembiayaan dari pemerintah karena lebih sedikit pendapatannnya, dan tidak diperbolehkan untuk menjual tiket. Namun untuk penggunaan tempat memang lebih banyak menggunakan gedung pemerintah karena lebih murah, sehingga bisa mendapatkan keuangan yang lebih baik. Memang untuk fee bagi Silampukau, band yang Anita manajeri telah mengikuti fee standar Jakarta. Sayangnya,  di Surabaya bisa dibilang tidak ada industri musik, yang ada hanya pentas seni saja. Saat Silampukau membuat album pertama memang, mereka mencoba membuat media sosial, rilis, dan musik yang mencoba menyamai kondisi yang ada di Jakarta.

Klien dari para peserta pekerja freelance tak sedikit yang mendapatkannya dari luar Surabaya atau luar negeri. Hal ini dianggap lebih baik ketimbang klien di Surabaya. Sebabnya karena tanpa perlu kehadiran dan tatap muka, mereka hanya berkomunikasi via email, ini memudahkan kerja dan sedikit permintaan. Bahkan bagi Nita, dia mendapatkan pengalaman dari klien luar Surabaya untuk membuat manajemen. Misalnya dengan mengirimkan invoice, proses pengiriman hasil kerja, dan sebagainya. Sementara di Surabaya, kecenderungannya adalah kliennya selalu ingin bertemu untuk hal yang sebetulnya bisa dilakukan via email dan lebih praktis. Padahal untuk bertemu harus keluar, ada biaya transportasi, konsumsi, dan sebagainya.

Pengalaman seperti Nita ini tak hanya ia alami sendiri, beberapa peserta diskusi yang lain juga merasakan hal yang sama. Ketika mendapatkan klien dari luar ngeri atau luar Surabaya mereka justru kerap mendapatkan arahan kerja atau hubungan kerja yang lebih baik. Misalnya membuat proposal terlebih dahulu, invoice, dan sebagainya. Adapun nilai fee dari luar negeri tentunya juga dirasa lebih baik. []

Tulisan ini merupakan catatan diskusi yang diadakan SINDIKASI bekerja sama dengan PERIN+IS | C2O pada hari Sabtu, 13 April 2019, di C20 Surabaya. Catatan lengkapnya bisa dibaca di tautan berikut.

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Samali Ujung No. 20 B, RT.4/RW.9 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan