Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) berterima kasih kepada Tim Independen Pencari Fakta (TIPF) yang telah menuntaskan mandatnya dalam membantu pengungkapan kasus dugaan perkosaan (selanjutnya disebut Kasus) oleh Anggota SINDIKASI. Kami percaya setiap temuan, simpulan, dan rekomendasi yang dihasilkan TIPF ditetapkan berdasarkan pertimbangan yang cermat.
Laporan TIPF, yang sudah diterima SINDIKASI pada 29 Januari 2021, sesungguhnya mengkonfirmasi bahwa keterjangkauan korban masih menjadi tantangan utama dalam penuntasan Kasus. Penyelidikan internal SINDIKASI dan eksternal melalui TIPF, yang secara keseluruhan berlangsung sepanjang dua tahun lebih, rupanya masih belum mampu menjangkau korban maupun pendamping korban untuk dimintai konfirmasi lebih lanjut.
Berikut tanggapan dan keputusan SINDIKASI atas rekomendasi TIPF terhadap Kasus Dugaan Perkosaan oleh Anggota SINDIKASI:
- Menanggapi rekomendasi poin 1 TIPF, SINDIKASI kembali menegaskan bahwa tidak menutup Kasus sampai ada penyelesaian untuk keadilan dan pemulihan korban:
- SINDIKASI tetap akan bertanggung jawab terhadap upaya penanganan Kasus dan pemulihan sesuai dengan kebutuhan korban.
- SINDIKASI akan memperbanyak kanal pengaduan melalui mekanisme internal dan eksternal. Selain melalui nomor hotline (dalam persiapan) dan [email protected], SINDIKASI juga akan bekerja sama dengan lebih banyak lembaga pengada layanan sebagai upaya menjangkau korban.
- SINDIKASI akan mendampingi korban membuat laporan ke lembaga hukum dan menyelesaikan kasus melalui mekanisme yang dipilihnya, jika ia membutuhkan.
- Menanggapi rekomendasi poin 2 TIPF, SINDIKASI telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan dan Pencegahan Kasus Kekerasan Seksual sebagai perangkat dan mekanisme pencegahan serta penanganan kasus kekerasan seksual di SINDIKASI. SOP disusun dengan masukan dari Komnas Perempuan dan ahli hukum yang relevan. SOP ini akan diunggah di website SINDIKASI.
- Menanggapi rekomendasi poin 3 TIPF, SINDIKASI telah membahasnya dalam Kongres II SINDIKASI pada 30 Januari 2021 dan memutuskan menerima pengunduran diri Ellena Ekarahendy (SND/0041-A) sebagai Anggota SINDIKASI.
- Menanggapi rekomendasi poin 4 TIPF mengenai status terlapor Nadi Tirta Pradesha, Kongres II SINDIKASI memutuskan memberhentikan secara tetap Nadi Tirta Pradesha (SND/0043-A) dengan tidak hormat sebagai Anggota SINDIKASI untuk memberi rasa aman kepada pelapor dan berdasarkan pertimbangan dampak terhadap organisasi, serta sikap yang ditunjukkannya sepanjang kasus ini telah memperburuk situasi. Keputusan ini mempertimbangkan rekomendasi TIPF bahwa SINDIKASI dapat menerapkan mekanisme lain bagi Anggota SINDIKASI yang dilaporkan melakukan tindak kekerasan seksual dan tindakan kekerasan seksual tersebut belum bisa dikonfirmasi.
- Menanggapi poin 5 rekomendasi TIPF, SINDIKASI akan menyusun kronologi dan dokumentasi seluruh proses penanganan Kasus, baik yang dilakukan sepanjang 2018-2019 ataupun 2020 hingga saat ini, untuk dapat digunakan sebagai rujukan jika suatu saat pelapor siap dimintai konfirmasi, dan Kasus harus dibuka kembali. Kronologi penanganan Kasus akan dapat diakses publik di situs SINDIKASI.
- Menanggapi poin 6 rekomendasi TIPF, SINDIKASI telah mengintegrasikan nilai antikekerasan seksual pada:
- Pasal 8 dalam perubahan Anggaran Dasar yang berbunyi “SINDIKASI dibentuk dan dijalankan berdasarkan Prinsip Lima Progresif: Solidaritas Kelas Pekerja; Komitmen Sosial; Keadilan dan Kesetaraan; Demokratis; dan Kolektivitas.”
- Pasal 2 ayat 4 dalam perubahan Anggaran Rumah Tangga yang berbunyi “Menyatakan kesediaan untuk mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Pedoman Perilaku, dan Pakta Integritas Antikekerasan Seksual” sebagai syarat pendaftaran Anggota SINDIKASI.
- Pasal 7 ayat 5 huruf b perubahan Anggaran Rumah Tangga yang memungkinkan Anggota SINDIKASI diberhentikan secara tetap apabila melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga atau Kode Etik dan Pedoman Perilaku atau Pakta Integritas Antikekerasan Seksual.
- SINDIKASI telah menyusun rancangan Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mengatur etika dan perilaku anggota serta seluruh perangkat organisasi. SINDIKASI juga telah melengkapi perangkat organisasi dengan Majelis Etik yang akan menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku.
- Menanggapi poin 7 rekomendasi TIPF, selain yang disebutkan di atas, SINDIKASI juga melanjutkan upaya pembenahan organisasi dengan di antaranya:
- Membentuk Divisi Gender dalam kepengurusan SINDIKASI periode 2021-2024;
- Mengagendakan pendidikan dasar mengenai kesetaraan gender dan antikekerasan berbasis gender bagi anggota baru, anggota lama, dan seluruh perangkat organisasi;
- Mewajibkan kepatuhan terhadap Pakta Integritas Antikekerasan Seksual kepada seluruh perangkat organisasi, anggota lama, dan anggota baru;
- Mengagendakan pembentukan gugus tugas penanganan dan pencegahan kasus kekerasan seksual di organisasi;
- Melanjutkan advokasi Stop Kekerasan di Dunia Kerja bersama aliansi Konvensi ILO 190 Working Group;
- Melanjutkan upaya dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait termasuk organisasi/lembaga pengada layanan, Komnas Perempuan, YLBHI, dan kelompok sipil masyarakat, untuk mengarusutamakan gender dan penghapusan kekerasan berbasis gender baik di internal organisasi maupun di dunia kerja/publik.
- Menanggapi rekomendasi poin 8 TIPF, SINDIKASI menjamin perlindungan atas kerahasiaan dan perlindungan dari tindakan balas dendam pelaku kepada Anggota yang melaporkan kasus kekerasan seksual dalam SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
Sekali lagi, SINDIKASI mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota TIPF yang telah bekerja keras dalam penelusuran fakta Kasus. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang mengingatkan, memberi kritik, dan saran untuk penanganan Kasus.
SINDIKASI meminta maaf kepada seluruh pihak terkait dan masyarakat umum atas kekurangan kami selama proses penelusuran fakta Kasus berlangsung.
SINDIKASI berkomitmen penuh untuk menyelesaikan Kasus serta menyediakan ruang aman dan pemulihan bagi korban.
Jakarta, 10 Februari 2021
SINDIKASI