PKB Pertama di Industri Film: SINDIKASI dan Buddy Buddy Pictures Cetak Sejarah Pelindungan Pekerja Film Indonesia
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Ikhsan Raharjo dan CEO PT Kreasi Adijaya Amerta Wilza Lubis resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di kantornya pada Senin, 18 Agustus 2025.
Ketua Umum Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Ikhsan Raharjo dan CEO PT Kreasi Adijaya Amerta Wilza Lubis resmi menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di kantornya pada Senin, 18 Agustus 2025.
PKB ini akan berlaku selama dua tahun ke depan dan menjadi acuan bagi pelindungan serta peningkatan kesejahteraan pekerja lepas (freelancer) di lingkungan rumah produksi Buddy Buddy Pictures yang berada di bawah naungan PT Kreasi Adijaya Amerta.
Buddy Buddy Pictures dikenal sebagai salah satu rumah produksi terkemuka dan peraih berbagai nominasi serta penghargaan di industri film Indonesia. Beberapa karya produksinya antara lain film Susi Susanti-Love All (2021) dan Mama Mama Jagoan (2018) yang memperoleh apresiasi luas berkat kualitas artistiknya.
Melalui PKB ini, seluruh freelancer yang terlibat dalam produksi film, serial, maupun iklan di bawah naungan Buddy Buddy Pictures akan memperoleh Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) selama minimal tiga bulan masa perlindungan. Seluruh iuran ditanggung oleh anggaran produksi, bukan dari potongan upah freelancer.
Untuk tahap awal implementasi, sekitar 180 pekerja yang terlibat dalam salah satu produksi film Buddy Buddy Pictures pada akhir 2025 akan langsung didaftarkan dan terlindungi melalui program tersebut. Pendaftaran dilakukan oleh SINDIKASI ke dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan melalui skema Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia), guna memastikan setiap pekerja mendapatkan akses dan hak jaminan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo menyebut penandatanganan PKB ini sebagai tonggak bersejarah bagi pekerja film di Indonesia.
“Ini merupakan Perjanjian Kerja Bersama pertama di sektor film yang berhasil dinegosiasikan antara serikat pekerja dan manajemen rumah produksi. Buddy Buddy Pictures telah menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi pekerja lepas mereka,” ujar Ikhsan.
“Kami berharap langkah ini menjadi inspirasi bagi rumah produksi lain untuk memastikan seluruh freelancer di industri film, serial, dan iklan terlindungi jaminan sosialnya. SINDIKASI membuka diri bagi seluruh perusahaan yang memiliki komitmen serupa untuk menciptakan dunia kerja yang sehat, aman, dan berkeadilan.”
Mewakili Buddy Buddy Pictures, Wilza Lubis menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif SINDIKASI yang dinilai menjawab kebutuhan pelindungan pekerja film yang selama ini juga menjadi perhatian pihak manajemen rumah produksi. Komitmen bersama ini diharapkan mendorong terciptanya praktik kerja yang lebih adil, profesional, dan berkelanjutan di industri film Indonesia.
“Sebagai pelaku industri film, kami sangat terbantu dengan inisiatif SINDIKASI dalam melindungi jaminan sosial pekerja lepas yang terlibat dalam produksi Buddy Buddy Pictures. Kami senang dengan adanya Perjanjian Kerja Bersama ini,” ungkap Wilza.
Wilza mengajak rumah produksi lain juga turut melindungi pekerjanya melalui skema yang sama dengan Buddy Buddy Pictures.
Penandatanganan PKB ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi positif antara serikat pekerja dan pelaku industri, sekaligus memperkuat upaya membangun ekosistem kerja yang lebih setara dan berkeadilan di sektor film nasional.



