Pemecatan Jurnalis dalam Lintasan Sejarah

Pemecatan Jurnalis dalam Lintasan Sejarah

Dalam sejarah pers di Indonesia, pecat-memecat wartawan dan konflik internal institusi media merupakan salah satu bahan kajian yang menarik namun sayangnya jarang dibahas dengan lebih serius. Kalau dilacak jejaknya, berbagai pemecatan dan konflik yang muncul tidak hanya berangkat dari alasan politis-ideologis namun juga alasan-alasan ekonomi. Beberapa peristiwa pemecatan dalam sejarah pers di Indonesia seperti yang akan dipaparkan dalam tulisan berikut hanya memotret sebagian kecil saja.

Tahun 1946, Burhanudin Mohammad Diah dan Rosihan Anwar berebut posisi untuk menguasai harian Merdeka. Perbedaan sikap politik dan cara mengelola media yang berbeda membuat keduanya berusaha saling menyingkirkan. Salah satu ilustrasi konflik: BM Diah yang kritis terhadap Sjahrir pernah menulis-menyerang posisi politik Sjahrir melalui Merdeka. Tapi keesokan harinya, bisa jadi akan ada berita atau ulasan yang sebaliknya, yaitu mendukung Sjahrir yang ditulis Rosihan atau wartawan lainnya yang sepemikiran.

Ini awal konflik yang berujung pada pemecatan Rosihan dan beberapa pendiri Merdeka lain oleh BM Diah. Seperti dicatat Toeti Kakiailatu, penulis birografi BM Diah, ini merupakan permulaan menuju kepemilikan tunggal Merdeka di bawah BM Diah. Bertahun-tahun kemudian, keduanya akan berhadap-hadapan lagi dalam sebuah konflik yang membelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Tahun 1956, konflik yang keras terjadi di harian Indonesia Raya. Seiring dengan kerap keluar-masuknya pemimpin redaksinya Mochtar Loebis dari penjara rezim Soekarno dan membuat Indonesia Raya berkali-kali diberedel, Hasjim Mahdan dan Sarhindi, dua pemilik saham yang lain selain Mochtar Lubis, meminta Mochtar Lubis mengundurkan diri. Melalui Dewan Komisaris akhirnya Mochtar Lubis dipecat. Alasannya, seperti disebut Hasjim, sikap keras Mochtar Lubis kepada pemerintah adalah taktik “bunuh diri” yang akan mengorbankan para “pegawai yang mencari nafkahnya di Indonesia Raya.”

Keputusan tersebut ditolak oleh sebagian besar wartawan di Indonesia Raya dan membuat koran ini terbelah dua. Kelompok yang pro Mochtar Lubis tetap melanjutkan pengelolaan koran, sementara wartawan-wartawan di kubu Hasjim mendirikan koran dengan nama yang sama. Indonesia Raya dengan pengelola yang berbeda sempat terbit bersamaan. Atmakusumah menggambarkan konflik tersebut dalam Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers di Indonesia (1981).

Tahun 1987, 45 pekerja termasuk wartawan menyatakan mundur dari Tempo dan mendirikan majalah baru yang bernama Editor. Editorial Jakarta-Jakarta menyebut bahwa apa yang terjadi dengan Tempo ini mengejutkan. “Kekompakan dan kemandirianitu ternyata menyimpan berbagai dendam dan luka, bahkan musuh dalam selimut. Ketika bisul yang terasakan selama ini meledak, semua orang terkejut. Kita semua terkejut. Pers Indonesia umumnya terkejut.” Tahun 1988, Alber Kuhon dipecat oleh Kompas setelah menginisiasi serikat pekerja di koran tersebut dan tiga rekannya mendapatkan sanksi dilarang menulis di koran untuk sementara.

Deret konflik dan pemecatan semacam ini bisa diperpanjang lagi, saya kira malah ia bisa jadi buku kalau ada yang mau mendokumentasikan berbagai kasus yang ada, beberapa detail kasusnya menarik dijadikan pelajaran. Beberapa tahun belakangan misalnya, pemecatan juga terus terjadi. Tahun 2010, Indosiar memecat ratusan pekerjanya yang menuntut kesehteraan dan kenaikan gaji. Tahun 2012, 25 pekerja Trans TV dipecat. Di tahun yang sama wartawan Metro TV Luviana juga di-non job-kan setelah bersama beberapa rekannya menginisiasi pembentukan serikat pekerja.

Tahun 2011 wartawan Rusdi Mathari menggalang aksi mogok sebagai bentuk solidaritas terhadap para jurnalis yang dipecat Koran Jakarta. Hasilnya, ia juga kemudian dipecat bahkan dilaporkan oleh pemimpin redaksinya dengan alasan menggelapkan fasilitas kantor. Tuduhan yang kemudian tidak terbukti.

Di tahun 2017, Koran Sindo memecat besar-besar wartawannya seiring dengan penutupan kantor biro Koran Sindo di Jawa Timur, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan. Dalam catatan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), setidaknya lebih dari 200 pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Sementara itu di tahun 2019, Beritagar memecat 17 pekerjanya dengan alasan perampingan.

Yang terbaru, Kumparan memecat beberapa wartawannya dengan alasan terkena dampak ekonomi karena pandemi Covid-19. Salah satu wartawan Kumparan, Nurul Nur Azizah, menyebut bahwa pemecatan tersebut dilakukan dengan mendadak. AJI Jakarta dan LBH Pers mengeluarkan pernyataan pers yang mengecam pemecatan tersebut. Selain terjadi di Kumparan, LBH Pers juga mencatat bahwa kasus ketenagakerjaan melanda setidaknya 23 pekerja media dari persoalan pemecatan sampai pemotongan gaji sebagai dampak pandemi Covid-19.

Sejarah konflik dan pemecatan dalam institusi media sebagaimana dipaparkan di atas menunjukkan bahwa akar persoalan bisa berupa konflik politis-ideologis atau sebagaimana pernah disebut Daniel Dhakidae dalam disertasinya, karena perkara distribusi kesejahteraan di dalam industri media yang tidak merata. Daniel menyebut bahwa konflik semacam ini tumbuh subur di tengah industrialisasi media di era Orde Baru. Media menciptakan nemesis-nya sendiri yang sewaktu-waktu akan meledak dari dalam. Saya kira ia masih relevan untuk menggambarkan kondisi hari-hari ini.

Ditulis oleh Wisnu Prasetya Utomo, editor blog SINDIKASI dan Dosen Ilmu Komunikasi Fisipol UGM

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Samali Ujung No. 20 B, RT.4/RW.9 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan