Freelancer Minim Jaminan Sosial, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Freelancer Minim Jaminan Sosial, Ternyata Ini Faktor Penyebabnya

Pemberi kerja dan freelancer industri media serta kreatif cenderung masih belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial. Isu jaminan sosial dianggap hanya relevan untuk pekerja berstatus tetap atau kontrak jangka panjang yang bekerja di perusahaan.

Hal ini mengemuka dalam diskusi kelompok terpumpun yang diadakan SINDIKASI untuk menyusun buku panduan advokasi jaminan sosial khusus freelancer di Jakarta, Sabtu 6 Agustus 2022.

Dalam kegiatan itu, SINDIKASI mengumpulkan dua puluh peserta yang mewakili empat kluster yaitu freelancer, pemberi kerja, serikat pekerja, dan perwakilan Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Menurut dua narasumber yang bekerja sebagai musisi dan voice over talent, perjanjian kerja mereka umumnya dilakukan secara lisan dan tidak mengatur perlindungan jaminan sosial. “Sering kali job itu datang dari teman yang memang tidak memiliki perjanjian kerja yang jelas.Saya selama menjadi freelancer tidak memiliki jaminan social sama sekali,” ungkap salah satu pekerja lepas voice over, Julia.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan memaparkan peluang bagi freelancer untuk dapat menjadi peserta jaminan sosial. Salah satunya melalui SINDIKASI yang sejak awal 2022 telah menjadi bagian dari Program Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai).

Di sisi lain, pihak pemberi kerja menilai besaran iuran jaminan sosial cenderung murah namun memiliki manfaat yang besar untuk melindungi freelancer dari risiko selama ia bekerja. Beberapa perwakilan serikat pekerja yang hadir antara lain dari Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), organisasi profesi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia dan AJI Jakarta.

Sementara bagi perwakilan serikat pekerja, isu perlindungan jaminan sosial untuk pekerja informal seperti freelancer cenderung masih belum banyak diadvokasikan. Meskipun begitu, gerakan buruh semakin menyadari menguatnya tren peningkatan jumlah pekerja lepas. Beberapa mulai mengorganisir pekerja lepas dan mengambil ancang-ancang untuk mengadvokasi isu jaminan sosial pada freelancer.

Hasil diskusi ini menjadi bahan penulisan buku panduan advokasi jaminan sosial untuk freelancer yang merupakan kerja sama dengan afiliasi internasional SINDIKASI yaitu International Federation of Journalist (IFJ) melalui program Union to Union.

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Samali Ujung No. 20 B, RT.4/RW.9 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan