Terlalu Lama Laki-laki Diam Soal Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

Terlalu Lama Laki-laki Diam Soal Pelecehan Seksual di Dunia Kerja

Laki-laki seringkali terganggu jika mendengar semua pelaku pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja adalah laki-laki. Tapi, masih ingatkah kapan terakhir kali kamu bersuara, menegur, melaporkan dan membantu korban saat menjadi saksi dari pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja? Masih ingat bagaimana kita bersikap saat pelaku pelecehan seksual itu adalah teman laki-laki kita? Barangkali, diamnya kita sebagai saksi, membuat pelaku menganggap normal tindakan yang mereka lakukan.

Survei daring Never Okay Project yang Potret Kondisi Pelecehan Seksual di Perusahaan pada tahun 2019, terhadap 6.1616 orang, 34 persen responden laki-laki mengaku pernah menjadi saksi pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja. Alih-alih bersikap dan bersuara untuk korban, mayoritas saksi enggan melapor ke HRD atau manajemen. Mayoritas saksi menganggap pelecehan seksual masih wajar dan belum keluar batas (19 persen).

Padahal, normalisasi pelecehan seksual jelas berbahaya. Diam dan enggannya kita, sebagai saksi untuk bersuara di pihak korban hanya akan terus memupuk dan melanggengkan budaya pemerkosaan atau rape culture di suatu lingkungan. Bukan hanya itu, normalisasi dan diamnya kita terhadap pelecehan seksual hanya akan bereskalasi menjadi tindakan yang lebih berbahaya. Dalam sebuah tulisannya, sosiolog Dianne F Herman mengatakan budaya perkosaan yang melulu dinormalisasi tidak hanya akan membentuk lingkungan yang menyalahkan korban, tapi juga merendahkan, menghilangkan otoritas, bahkan hingga menyerang korban. Bahkan, bukan tidak mungkin penyerangan itu bisa berakhir menjadi sebuah pemerkosaan bahkan pembunuhan.

Bahwa benar, seringkali pelaku punya posisi dan jabatan penting dalam sebuah perusahaan sehingga membuat korban enggan bersuara. Alasan ini juga membuat kita seringkali ogah ikut campur. Tapi, sampai kapan kita akan terus diam? Sampai kapan juga kita akan terus menormalisasi kejadian yang jelas-jelas merendahkan itu? Sampai kapan pula kita terus berlindung di balik alasan bro culture dan alasan ‘alah cuma gitu doang’?

Apakah 117 kasus kekerasan dan pelecehan seksual di dunia kerja tahun 2018-2020 masih tidak cukup jadi alasan bagi kita, laki-laki, untuk ikut bersuara dan ambil bagian? Ingat, bahkan satu kasus pelecehan seksual saja terlalu banyak. Apakah kita harus menunggu orang terdekat yang jadi korban agar kita, laki-laki, mau bersuara dan berpihak?

Saatnya Ambil Bagian

Tidak ada lagi waktu untuk menunggu. Mulai sekarang kita harus ikut bersuara dan ambil bagian untuk memutus rantai pelecehan, dan kekerasan seksual di dunia kerja, bahkan di mana pun itu terjadi. Tentu kita tidak mesti jadi pahlawan yang seolah paling tahu, dan paling berhak mengambil keputusan daripada korban. Satu hal sederhana tapi juga berpengaruh yang bisa kita lakukan ialah: mendengarkan suara korban. Dalam banyak kasus, korban enggan melapor karena cerita mereka seringkali tidak dipercaya. Tidak jarang pula korban justru dituduh hanya mencari perhatian. Bahkan, dalam beberapa kasus, seperti yang dialami oleh Baiq Nuril, ia justru dikriminalisasi saat melaporkan pelaku. Jadi, dengarkan, beri ruang, dan berempati pada korban jadi satu hal penting. Tanyakan pada korban, “apa yang bisa dibantu dan apa yang mereka butuhkan.”

Dalam kesempatan lain, laki-laki juga bisa ambil bagian dengan mulai membicarakan dan membangun obrolan dengan sesama laki-laki dalam suasana yang lebih cair, bahwa pelecehan seksual, dan kekerasan seksual tidak dapat diterima dan dibenarkan. Jangan takut untuk menantang asumsi ‘alah gitu doang’ yang seringkali melanggengkan perilaku yang mungkin bisa jadi berbahaya bagi korban, dan teman-teman perempuan.

Jika memang situasinya relatif aman, terutama bagi korban, jangan takut untuk melakukan intervensi dan meminta pelaku berhenti melakukan tindakannya. Intervensi saksi dalam kasus pelecehan publik dapat membantu “mengalihkan tanggung jawab untuk mencegah kekerasan seksual dari korban dan penyintas ke komunitas yang lebih luas.” Selain meminta pelaku berhenti untuk melakukan pelecehan, kita juga bisa menciptakan ruang aman bagi korban dengan menanyakan, “apakah ada yang bisa dibantu”.

Dalam konteks lebih luas, kita sebagai laki-laki juga bisa ikut ambil bagian dengan mendukung dan menyuarakan aturan dan kebijakan untuk mengakhiri pelecehan dan kekerasan seksual di dunia kerja. Kita bisa ikut mendorong perusahaan untuk bisa punya aturan yang lebih tegas dan melindungi korban saat pelecehan dan kekerasan seksual yang terjadi. Kita juga bisa ikut ambil bagian dengan ikut mendukung pengesahan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual, dan juga terus mendorong pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO No.190 Tahun 2019 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.

Mengakhiri kekerasan seksual bukan hanya tanggung jawab korban atau aktivis perempuan. Tapi, tanggung jawab kita sebagai manusia.

Bimo Fundrika Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Samali Ujung No. 20 B, RT.4/RW.9 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan