SINDIKASI Mendesak Pengusaha dan Pemberi Kerja Untuk Membayarkan THR Secara Penuh dan Tepat Waktu

SINDIKASI Mendesak Pengusaha dan Pemberi Kerja Untuk Membayarkan THR Secara Penuh dan Tepat Waktu
Photo by Muhammad Daudy / Unsplash

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) Mendesak Pengusaha dan Pemberi Kerja Untuk Membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Secara Penuh dan Tepat Waktu

Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) hari ini mengeluarkan pernyataan yang menekankan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja media dan industri kreatif, termasuk pekerja lepas (freelancer), sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam rangka memastikan kesejahteraan para pekerja di sektor ini, SINDIKASI menyoroti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang didukung oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut ketentuan ini, semua pekerja, termasuk pekerja lepas, memiliki hak untuk menerima THR jika mereka telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Ikhsan Raharjo, Ketua Umum SINDIKASI, menegaskan bahwa pengusaha dan pemberi kerja wajib mematuhi peraturan tersebut.

"Pekerja, termasuk freelancer, yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih berhak menerima THR, terlepas dari apakah hal ini diatur dalam kontrak kerja atau tidak," ujarnya.

Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI, menjelaskan bahwa pekerja lepas termasuk dalam perjanjian kerja waktu tertentu, dan besaran THR yang diberikan harus sesuai dengan masa kerja dan besaran upah rata-rata yang diterima selama sebulan.

"Pekerja/buruh yang memiliki masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional," katanya.

Sementara itu, bagi pekerja dan buruh yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus, mereka berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Guruh juga menegaskan bahwa perusahaan atau pemberi kerja wajib membayarkan THR paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ikhsan menambahkan, "Pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam mengawasi dan menindak perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku."

Lebih lanjut, SINDIKASI mengajak seluruh pekerja, termasuk freelancer, untuk berani memperjuangkan hak THR mereka, yang telah diatur dalam regulasi yang kuat.

Anggota SINDIKASI yang mengalami masalah ketenagakerjaan, terutama terkait THR, dapat mengirimkan aduan ke Divisi Advokasi SINDIKASI Wilayah yang sudah terbentuk di Jabodetabek dan Jogjakarta.

Tentang SINDIKASI
Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) merupakan organisasi yang diinisiasi oleh para pekerja untuk menjadi wadah kolektif dalam mengatasi kompleksitas permasalahan kelas pekerja.

Sejak 2017, SINDIKASI aktif melakukan pengorganisiran, pendampingan, serta mengedukasi para pekerja media dan industri kreatif. SINDIKASI resmi tercatat sebagai serikat pekerja pada Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Utara dengan nomor pencatatan 2279/III/SP/XII/2017.

Saat ini SINDIKASI sudah memiliki kepengurusan di tingkat wilayah yaitu Jabodetabek dan Jogjakarta serta segera menyusul di Bandung, Surabaya, dan Makassar.

*Artikel ini telah dipublikasi di HarianKami.com pada Rabu, 27 Maret 2024 dengan judul yang sama.

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Jl. Tebet Timur I D No.1, Tebet, Kota Jakarta Selatan