SINDIKASI Kecam Dugaan Union Busting di CNN Indonesia
"Kami berdiri bersama pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan kebebasan pekerja saat bersuara menuntut haknya," tegas Guruh Riyanto.
SINDIKASI, 2 September 2024 - Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mengecam dugaan tindakan union busting yang dilakukan oleh manajemen CNN Indonesia terhadap para pekerja yang mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Berdasarkan laporan yang diterima SINDIKASI, sembilan pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam SPCI menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) tak lama setelah pembentukan serikat pekerja tersebut.
PHK sepihak ini bukanlah kejadian yang terjadi begitu saja. Selama tiga bulan terakhir, sejumlah pekerja mengalami pemotongan upah secara sepihak pada bulan Juni, Juli, dan Agustus. Pemotongan upah tersebut dilakukan secara ilegal tanpa adanya Surat Keputusan resmi, yang memaksa para pekerja untuk melaporkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta pada 23 Agustus 2024.
SPCI resmi tercatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Selatan pada 27 Agustus 2024. Serikat ini didirikan untuk memperjuangkan hak-hak pekerja, termasuk menolak pemotongan upah yang tidak sah.
"Tindakan ini bukan hanya layak diduga melanggar konstitusi, tapi juga mencederai hak-hak dasar pekerja. Undang-undang dengan jelas melindungi hak pekerja untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. PHK sepihak ini jelas bentuk ketidakadilan dan pelanggaran serius terhadap hak asasi pekerja,” ujar Guruh Riyanto, Koordinator Divisi Advokasi SINDIKASI
Dalam Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, secara tegas diatur bahwa siapapun dilarang untuk menghalangi atau memaksa pekerja dalam pembentukan dan aktivitas serikat pekerja.
"Jika dugaan ini terbukti, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," tambah Guruh Riyanto.
Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) UU 21/2000, pihak yang melanggar Pasal 28 dapat dikenakan sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 500 juta.
SINDIKASI mendesak pihak berwenang untuk segera menginvestigasi dugaan union busting ini dan meminta manajemen CNN Indonesia untuk menghentikan segala bentuk intimidasi dan pelanggaran hak-hak pekerja. SINDIKASI juga mendesak CNN Indonesia untuk membatalkan surat PHK terhadap pendiri SPCI.
SINDIKASI sepenuhnya mendukung langkah-langkah yang ditempuh SPCI dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan hak berserikat di CNN Indonesia.
SINDIKASI mendesak agar penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sesuai dengan mekanisme undang-undang, melalui tahapan bipartit, tripartit, termasuk opsi ke pengadilan hubungan industrial (PHI).
Selain itu, SINDIKASI mendesak Dewan Pers untuk memantau dan mempertimbangkan pencabutan status verifikasi media yang tidak mematuhi UU Pers No. 40/1999 dan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003.
"Kami berdiri bersama pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka dan tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang merugikan kebebasan pekerja saat bersuara menuntut haknya," tegas Guruh Riyanto.
SINDIKASI juga menyerukan pada segenap gerakan sosial untuk bersolidaritas bagi SPCI baik di level nasional dan internasional. Ini termasuk menyerukan agar perusahaan CNN di Amerika Serikat meninjau ulang lisensi yang diberikan pada rekan Indonesia mereka.
SINDIKASI menegaskan bahwa keberadaan serikat pekerja di media merupakan hal penting untuk memenuhi hak pekerja media. Kepastian pemenuhan hak para pekerja media pada akhirnya akan berkontribusi pada hak masyarakat untuk mendapatkan informasi berkualitas dan terpercaya melalui kerja-kerja yang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik.