SINDIKASI Desak DPR RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

SINDIKASI mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pekerja media dan kreatif diakui serta dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

SINDIKASI Desak DPR RI agar Pekerja Media dan Kreatif Diakui serta Dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan

Jakarta, 18 September 2026 — Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar pekerja media dan kreatif diakui serta dilindungi dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX DPR RI pada 16 September 2026 bersama Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB), sebagai bagian dari upaya untuk menjamin pembaruan regulasi ketenagakerjaan yang berpihak pada semua pekerja, termasuk pekerja di sektor media dan kreatif.

SINDIKASI mencatat bahwa pekerja media dan kreatif kerap menghadapi ketidakpastian status kerja, kontrak jangka pendek, target produksi yang mengabaikan waktu kerja layak, serta minimnya pelindungan sosial. Di saat bersamaan, para pekerja ini dibayang-bayangi oleh narasi fleksibilitas yang tujuannya tidak lain untuk memangkas hak ketenagakerjaan.

“Fleksibilitas tidak boleh berubah menjadi fleksploitasi. Pekerja media dan kreatif membutuhkan kepastian bahwa pekerjaan yang mereka lakukan diakui dan dilindungi oleh regulasi ketenagakerjaan, terlepas dari hubungan kontraktualnya sebagai pekerja lepas, berbasis proyek, atau bentuk non-standar lainnya,” tegas Ikhsan Raharjo, Ketua Umum SINDIKASI.

Kontrak Tertulis untuk Mengakhiri Ketidakpastian Status Pekerja Informal

Dalam pembahasan Bab VIII RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja informal, SINDIKASI mendorong agar setiap pekerja yang terinformalisasi—termasuk pekerja lepas (freelancer)—memiliki kontrak kerja tertulis.

Kontrak tertulis ini penting untuk memberikan kepastian mengenai ruang lingkup pekerjaan, imbalan, jangka waktu, hak dan kewajiban para pihak, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi perselisihan. Dengan demikian, pekerja lepas tidak lagi berada dalam ruang abu-abu ketika berhadapan dengan pemberi kerja.

Kewajiban tersebut perlu disertai dengan mandat kepada pemerintah untuk menyediakan format kontrak kerja tertulis yang mudah diakses, baik secara fisik maupun daring.

Dalam praktiknya, pemberi kerja kerap beralasan bahwa tidak memahami unsur-unsur yang perlu dimuat dalam kontrak kerja sebagai pembenaran atas ketiadaan perjanjian tertulis. Belum cukup apabila negara hanya mewajibkan kontrak kerja tertulis. Lebih dari itu, negara semestinya menyediakan instrumen yang memungkinkan kewajiban tersebut dijalankan secara sederhana, mudah, dan dapat dipahami oleh para pihak.

Pekerja Platform Digital Harus Diakui, Dilindungi, dan Diperkuat Posisi Kolektifnya

Dalam pengaturan Bab IX RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengenai tenaga kerja platform digital, SINDIKASI mendorong penajaman Pasal 50 agar hak pekerja tidak berhenti pada kebebasan untuk menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh saja, tetapi juga menjamin hak pekerja dan/atau serikat pekerja/buruh untuk melakukan perundingan kolektif. Pengakuan terhadap kebebasan berserikat perlu disertai ruang bagi pekerja platform digital untuk membangun daya tawar secara kolektif.

SINDIKASI juga mendesak penguatan pelindungan data pribadi pekerja dan pengguna platform digital, mengingat data telah menjadi bagian integral dari proses pengorganisasian kerja melalui platform. Penggunaan data dan sistem algoritmik yang memengaruhi pendapatan, akses terhadap pekerjaan, penilaian kinerja, hingga keberlangsungan hubungan kerja harus berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Di saat bersamaan, RUU wajib pula memastikan pelindungan dan sanksi yang tegas terhadap kekerasan dan pelecehan algoritmik, termasuk praktik pengawasan, pemeringkatan, pengambilan keputusan otomatis, atau mekanisme digital lain yang dapat mendiskriminasi pekerja.

Pada akhirnya, seluruh hak tersebut mesti ditopang oleh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang efektif dan berkeadilan. Pekerja platform digital harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan, keberatan, pemulihan, dan legalitas penyelesaian perselisihan hubungan industrial ketika menghadapi pelanggaran hak ketenagakerjaan.

SINDIKASI Serahkan Kertas Posisi “Lawan Fleksploitasi” kepada Komisi IX DPR RI

Dalam RDPU, SINDIKASI berkesempatan menyerahkan Kertas Posisi bertajuk “Lawan Fleksploitasi: Desain Pengakuan dan Perlindungan bagi Pekerja Media dan Kreatif” kepada drg. Putih Sari, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI.

SINDIKASI berharap penyerahan kertas posisi tersebut tidak hanya sebagai formalitas yang mudah diabaikan begitu saja dalam proses legislasi, melainkan menjadi bagian dari pertimbangan substantif pada rumusan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.

“Di ruang redaksi, di balik kamera, di sudut-sudut tempat produksi kreatif, di depan dan/atau di belakang panggung, di tengah tatapan layar gawai dan komputer, kerja tetaplah kerja. Karena itu, beragamnya status kontraktual dalam pekerjaan serta gelombang distraksi teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi hak dan martabat pekerja. Pembaruan regulasi ketenagakerjaan harus memastikan bahwa tiada fleksibilitas tanpa pelindungan, tiada inovasi tanpa keadilan, dan tiada kerja tanpa pengakuan,” tutup Ambrosius Emilio Sutikno, Divisi Advokasi Kebijakan SINDIKASI.

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Jl. Tebet Timur I D No.1, Tebet, Kota Jakarta Selatan