Pendisiplinan dan Kontrol Pekerja di Industri Media Digital

Oleh Citra Maudy


Model dan iklim kerja industri digital yang umumnya mempermudah kerja-kerja individual, memiliki intensitas yang tinggi, dan cenderung memperlemah daya tawar pekerja dengan perusahaannya sedikit banyak dapat berdampak pada kecilnya kemungkinan terbentuknya solidaritas antarpekerja. Pekerja yang tidak memiliki rasa identitas kolektif sebagai kelas pekerja dan ditambah dengan kerangka peraturan negara yang lemah dalam melegitimasi serikat, membuat serikat pekerja sulit bermanfaat bagi mereka (Silver 2003). Sejalan dengan hal itu, salah satu kata kunci dari pekerjaan berbasis platform digital maupun tipikal pekerjaan fleksibel yang kerap dibahas adalah upaya pengusaha untuk meminimalisasi regulasi atas hubungan antara pekerja dan penyedia kerjanya (Juliawan 2010; Tjandraningsih 2012; Lehdonvirta 2016). Para pekerja umumnya diklasifikasikan sebagai kontraktor individu (Wood et al. 2016) yang tidak begitu dilindungi oleh hukum atau regulasi di tingkat negara. Dengan demikian, justru di sinilah letak kontrol dan pendisiplinan kerja itu diterapkan.

Bila dikaitkan dengan fenomena global dan persaingan yang terjadi di dalamnya, kondisi ini berpotensi melahirkan dinamika kompetisi yang sengit (permintaan akan pekerjaan akan lebih tinggi dibandingkan penawarannya). Salah satu dampak yang dapat terjadi adalah terciptanya situasi di mana pemasok pekerjaan berbiaya dan berkemampuan rendah dirugikan dengan harga tertentu dan memiliki sedikit daya tawar (Kaplinsky 2004; Manning 2003). Hubungan produksi yang kompetitif ini juga harus dinavigasi oleh pekerja digital di negara-negara bagian selatan (Global South) yang berupaya bergerak melampaui pasar tenaga kerja lokal mereka supaya dapat terlibat dalam pekerjaan digital.

Distribusi geografis hasil penelitian Lehdonvirta (2016) sedikit banyak dapat mengilustrasikan hal tersebut. Penelitian itu menunjukkan pembelian kerja yang mencapai lebih dari 65.000 transaksi selama bulan Maret 2013 di negara-negara berpenghasilan tinggi (kecuali Malaysia di peringkat 15 dan India di peringkat 19 yang tidak dikategorikan berpenghasilan tinggi). Sebaliknya, sebagian pekerjaan dilakukan di negara-negara berpenghasilan rendah. Sementara permintaan akan tenaga kerja relatif terkonsentrasi secara geografis, pasokannya sendiri tersebar secara merata, dan pekerja dari negara-negara berpenghasilan tinggi maupun rendah akhirnya sama-sama bersaing dalam konteks yang sama. Kondisi ini berdampak pada varian tarif upah yang diminta oleh pekerja digital (Lehdonvirta 2016).

Bagi sebagian pekerja, platform digital memang bisa memberikan dampak yang menguntungkan karena mereka dapat memperluas daya jangkaunya dalam mencari pekerjaan yang layak atau pemberian upah yang sesuai sejauh yang mereka mau (Greenwald & Katz 2012; Graham et al. 2017), sekaligus mengeksplorasi kemampuan dan hobi mereka (Horowitz 2011). Akan tetapi, sebagian besar pekerja lainnya juga menemui labirin yang rumit yang membutuhkan serangkaian strategi dan negosiasi yang seringkali justru menghasilkan praktik underbidding (menawarkan harga yang rendah atas pekerjaan mereka) (Graham et al. 2017: 144-146), bahkan menerima upah yang tidak layak sejak pertama kali bekerja.

Seperti, misalnya, para jurnalis lepas atau kontributor yang berbasis di Yogyakarta. Nominal upah untuk setiap tulisan mereka dibandrol sekitar Rp 35.000—60.000 (Juliawan et al. 2020: 59). Meskipun mengalami sedikit perbedaan di angkanya (karena bedanya lokasi penelitian para responden), beberapa penelitian mengenai upah jurnalis yang pernah dilakukan lainnya turut menyimpulkan hal yang sama: kesejahteraan jurnalis masih terbilang buruk dan memprihatinkan (Budiyanto & M. S. 2000; Hanitzsch 2005; AJI Indonesia 2005; 2011; Sukardi 2009). Kondisi ini turut membuat para pekerja media dalam pusaran pasar fleksibel dilemahkan secara ekonomi karena sebagian besar dari mereka memiliki taraf hidup yang rendah akibat pekerjaan yang tidak layak (indecent work). Lemahnya kondisi ekonomi para jurnalis ini termasuk salah satu kondisi yang sengaja diciptakan untuk memberikan nilai akan pekerjaan mereka, sehingga meskipun yang terjadi relatif tidak layak, hal itu lebih baik daripada menganggur dan tidak mendapat pemasukan sama sekali (Dore 2013).

Bentuk kontrol dan pendisiplinan pekerja lainnya juga dapat dilihat dalam hal pembuatan berita. Mereka tidak bisa menentukan berita apa yang hendak mereka tulis. Selain karena tidak memiliki waktu dan tenaga yang memadai untuk melakukan itu, sensor masih kerap terjadi ketika topik yang diusung dirasa tidak sesuai bahkan mengganggu kepentingan pemilik perusahaan media. Ini berhubungan dengan dominasi kaum oligarki melalui penataan ulang atas relasi-relasi kuasa lama yang predatoris sejak 1998 dan terus mendominasi bidang politik dan bisnis (Robison & Hadiz 2004; 2013). Para oligarki ini melakukan kontrol media untuk melindungi kepentingan mereka dan wacana publik (Robison & Hadiz 2013: 40). Dua hal yang berlangsung dalam media di Indonesia atas kehadiran para oligarki itu menurut Tapsell (2018: 8-17) adalah kontrol produksi berita dan informasi dan akses calon politisi yang akan maju dalam pemilihan umum atas media.

Digitalisasi terhadap produksi berita dan informasi di Indonesia telah berdampak terhadap produksi berita dan pemberdayaan kekuasaan oligarkis di media arus utama (Tapsell 2018). Hal ini terjadi karena para oligark media Indonesia sukses beradaptasi seiring kemunculan teknologi internet untuk menjadikan dirinya semakin besar. Media kapitalis di Indonesia pun menjadi “konglomerat digital” yang pada akhirnya dapat menentukan arah berita dan informasi di Indonesia. Delapan konglomerat digital besar di Indonesia memiliki model bisnis yang sama yang basisnya terkonsentrasi di Jakarta (CT Corp, Global Media Com, EMTEK, Lippo, Kompas Gramedia, Bakrie Group, Jawa Pos Group, dan Media Group). Inilah yang kemudian dapat memperbesar kemungkinan mereka menentukan arah pemberitaan secara nasional karena berpusat di politik dan ekonomi ibukota. Konglomerasi ini pun terus berlanjut karena industri media semakin bertaut dengan banyak sektor lainnya, mengingat konten media hanyalah satu sayap dari sebuah peruahaan yang menggabungkan bisnis-bisnis lain dalam ranah digital. Akibatnya, digitalisasi mencegah keragaman pandangan atau perspektif akan sebuah berita dan informasi. Meski demikian, Tapsell (2018) juga mengatakan bahwa media (khususnya digital) merupakan pusat dari berbagai diskusi mengenai kekuasaan oligarki dalam masyarakat Indonesia kontemporer, meski dalam berbagai konteks kelompok ini kerap menemui batasan-batasannya. Media digital menjadi arena kontestasi antara kaum oligark media dan kekuatan-kekuatan warga untuk mengendalikan wacana di dalamnya.

Teori tradisional mengenai kontrol tenaga kerja—sering disebut sebagai labor process theory—dimulai dari lantai produksi. Harry Braverman (1974), salah satunya, mengamati berbagai bentuk kontrol yang paling sering dikaitkan dengan de-skilling. Begitu pula dengan Burawoy (1979) yang mengamati persetujuan yang dibangun oleh pengusaha kepada pekerja untuk mendorong mereka bersaing satu sama lain demi meningkatkan hasil produksi. Sebagai salah satu penganut rezim kontrol pasar tenaga kerja (market labor control regimes), Indonesia menghadapkan pekerjanya dalam daya tawar yang rendah selama krisis ekonomi (Anner 2015). Hal ini dapat terjadi karena tingginya pengangguran memaksa para pekerja untuk menerima kondisi kerja yang buruk dan membuat mereka berhati-hati dalam mengatur serikat pekerja karena takut mudah diganti. Peningkatan fleksibilisasi pasar tenaga kerja telah menyebabkan terjadinya market despotism yang merupakan kembalinya bentuk kontrol “lama” melalui kekuatan pasar yang koersif, di mana pasar digunakan sebagai cambuk untuk mendisiplinkan pekerja (Webster et al. 2008). Setiap dinamika pasar tenaga kerja dapat meningkatkan rasa kerentanan pekerja—baik peningkatan pekerjaan paruh waktu, kontrak jangka pendek, atau tenaga kerja alih daya—sehingga akan meningkatkan kontrol tenaga kerja pula. Akibatnya, pekerja cenderung bertahan dengan kondisi buruk dan upah rendah daripada berisiko menganggur dan jatuh dalam kemiskinan karena takut jika berbicara banyak mengenai kondisi kerjanya dapat kehilangan pekerjaan (Anner 2015: 3-5).

Meski tidak selalu identik dan persis, tren ini menciptakan sekelompok pekerja global yang tidak terorganisasi (yang dipisahkan oleh jarak fisik yang terbentang jauh, dan tidak memiliki kesamaan bahasa maupun karakteristik budaya) mengingat fenomena ini memang terjadi secara global. Ketidakmampuan platform digital untuk memiliki kehadiran virtual yang efektif dapat membatasi kekuatan asosiasinya (Wood et al. 2016). Kondisi ini merupakan ciri khas pekerjaan digital, struktur teknis platform, transaksi pekerjaan digital melalui internet, dan kumpulan pekerja global yang terpecah-pecah dan mengalami komodifisasi. Berdasarkan perspektif rezim buruh, kondisi yang sedemikian kompleks dan rumit ini dilakukan dalam rangka kontrol atau pendisiplinan kepada pekerja.

Sistem kontrol tenaga kerja ini seringkali kondusif terhadap resistensi pekerjanya. Beverly Silver (2003), misalnya, berpendapat bahwa, ketika modal berusaha untuk mengendalikan tenaga kerja dengan bergerak dari satu daerah ke daerah lain (perbaikan tata ruang), para kapitalis terus-menerus menciptakan kelas-kelas pekerja baru yang kemudian menantang modal melalui gelombang protes. Kepentingan pribadi dan kompetisi yang semakin menajam akibat doktrin neoliberalisme dapat mendorong terjadinya privatisasi, sehingga tidak mudah mentoleransi bentuk-bentuk agensi kolektif.

Keadaan diperparah oleh penyerahan konflik kepentingan antara tenaga kerja dan modal kepada perantara oleh negara, yang menandakan mundurnya mereka dari arena kegiatan ekonomi (Breman & Linden 2014). Sejak pertengahan tahun 1970-an, meningkatnya keunggulan lembaga keuangan semakin melemahkan posisi tawar pekerja dalam skala global, termasuk negara-negara maju di Eropa. Ada dua efek penting yang berdampak pada posisi tawar tenaga kerja yakni opsi yang lebih banyak dimiliki oleh perusahaan dalam berinvestasi (terutama berkaitan dengan mobilitas lokasi geografi) dan pemberdayaan pemegang saham untuk menyelaraskan minat manajemen dengan kepentingan mereka (Stockhammer 2013). Dari sini, krisis kapitalisme patut dilihat sebagai penolakan untuk mematuhi standar perburuhan yang layak dan pengaturan jaminan sosial.

Citra Maudy, Pengurus Harian SINDIKASI