May Day 2024: Sepuluh Tahun Tanpa Perbaikan Ekosistem Kerja Layak bagi Pekerja Media dan Industri Kreatif

"Pengembangan strategi kebudayaan, ekonomi kreatif, dan ekosistem media pun belum mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja. Seolah 7,2 juta pekerja ekonomi kreatif seperti himpunan kosong yang tak dianggap dalam pembuatan kebijakan negara” ungkap Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo.

May Day 2024: Sepuluh Tahun Tanpa Perbaikan Ekosistem Kerja Layak bagi Pekerja Media dan Industri Kreatif

SINDIKASI, 1 Mei 2024 -  Untuk kali pertama, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif (SINDIKASI) menggelar peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day serentak yang diikuti ratusan pekerja media dan industri kreatif di lima kota yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Makassar, dan Surabaya

Dalam momentum ini, SINDIKASI menilai selama sepuluh tahun terakhir negara tak memiliki kemauan politik dalam menciptakan ekosistem kerja layak bagi pekerja media dan industri kreatif. Alih-alih mewujudkan kerja layak, negara justru memilih memperdalam kerentanan pekerja media dan industri kreatif dengan melahirkan Undang-undang Cipta Kerja yang terbukti merugikan kelas pekerja Indonesia.

“Keberadaan 7,2 juta pekerja ekonomi kreatif hanya muncul dalam data statistik negara namun perannya tak diakui dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif. Pengembangan strategi kebudayaan, ekonomi kreatif, dan ekosistem media pun belum mempertimbangkan aspek kesejahteraan pekerja. Seolah pekerja seperti himpunan kosong yang tak dianggap dalam pembuatan kebijakan negara” ungkap Ketua Umum SINDIKASI Ikhsan Raharjo.

Padahal, SINDIKASI menilai pekerja industri kreatif Indonesia sedang mengalami flexploitation atau kerentanan yang khas dialami seseorang yang bekerja dalam hubungan kerja non standar atau fleksibel seperti pekerja lepas (freelancer), mitra, dan konsultan. Hal ini dicirikan dengan lemahnya pelindungan hukum, ketiadaan jaminan sosial, jam kerja berkepanjangan (overwork), upah tak layak, dan ketidakjelasan masa depan.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebut rata-rata upah pekerja ekonomi kreatif pada 2021 hanya Rp 2,2 juta per bulan atau lebih rendah dari rata-rata upah minimum provinsi dan lebih kecil dari rata-rata upah dari seluruh sektor industri. Situasi ini memaksa pekerja mesti bekerja lebih dari satu pekerjaan sekaligus hingga akhirnya memiliki jam kerja panjang dan seringkali freelancer harus menanggung risiko kerjanya sendiri.

“Riset kami menemukan 70,9 persen responden menyatakan pemberi kerja mereka tidak menanggung risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Hanya 23,6 persen responden yang terlindungi asuransi swasta, sementara 56,36 persen tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan 23,64 persen tidak menjadi peserta BPJS Kesehatan,” ungkap Koordinator Divisi Riset dan Edukasi Zulyani Evi. 

Sementara itu, Koordinator Divisi Gender dan Inklusi Sosial Selira Dian juga menggarisbawahi ekosistem kerja para pekerja media dan industri kreatif yang masih belum aman dari kekerasan seksual. Riset terbaru SINDIKASI menemukan, sebanyak 37,63 persen responden pernah mendengar adanya kasus pelecehan dan kekerasan di dunia kerja. Sebanyak 29,03 persen bahkan responden pernah memiliki pengalaman langsung atas kasus-kasus pelecehan dan kekerasan di dunia kerja.

Koordinator Divisi Advokasi Guruh Riyanto menyoroti isu pekerja muda seperti penyalahgunaan praktik pemagangan demi mendapatkan pekerja berupah murah. “Alih-alih menuju Indonesia Emas, bonus demografi yang digadang-gadang mencapai puncaknya pada 2030 mungkin akan memberikan kita generasi yang burnout,” ungkap Guruh.

Maka dari itu, Dewan Pengurus Nasional SINDIKASI mendesak:

  1. Pemerintah agar mengakui keberadaan 7,2 juta pekerja ekonomi kreatif serta memasukkan aspek kesejahteraan pekerja dalam strategi pemajuan kebudayaan, pembangunan ekosistem media, dan pengembangan ekonomi kreatif;
  2. Pemerintah agar memberi pelindungan hukum khusus dan kesempatan yang sama bagi freelancer dalam menggunakan hak konstitusinya untuk berserikat serta melakukan perundingan di industri media dan kreatif;
  3. Pemerintah agar mengevaluasi praktik pemagangan secara menyeluruh dan meningkatkan pelindungan bagi pekerja magang terutama di sektor media dan industri kreatif;
  4. Pemerintah agar mencabut Undang-undang Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan kelas pekerja;
  5. Pemerintah agar meratifikasi Konvensi ILO 190 tentang Penghapusan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja serta mendorong pembuatan aturan turunan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Koordinator Divisi Pengembangan Organisasi Setyo A. Saputro menilai kegelisahan yang sama juga dirasakan pekerja media dan industri kreatif di banyak kota. “Kami mendorong agar para pekerja di semua kota segera mengorganisir diri dalam serikat pekerja untuk menghadapi masalah struktural sehari-hari,” ungkap dia. Adapun tuntutan dari pekerja media dan industri kreatif dari lima kota sebagai berikut:

Wilayah

Tuntutan

Jabodetabek

  1. Sediakan hunian layak dan murah untuk semua pekerja.
  2. Wujudkan udara bersih, hentikan polusi.
  3. Wujudkan ruang publik dan dunia kerja aman dan bebas. kekerasan seksual, ratifikasi Konvensi ILO 190.
  4. Penuhi semua hak ibu, sediakan daycare gratis dan ruang menyusui layak di tempat kerja.
  5. Lawan jam kerja panjang, hukum pemberi kerja pencuri upah.
  6. Wujudkan transportasi umum yang aman, andal, dan bebas pelecehan.
  7. Bantu sandwich generation, sediakan tunjangan pensiun universal bagi manula dan pensiunan.
  8. Hapus diskriminasi umur dalam dunia kerja.
  9. Lindungi pekerja lepas dan atur hukum upah layak.

Bandung

  1. Hapuskan batas usia dalam rekrutmen kerja.
  2. Tolak upah murah, hapuskan pemagangan.
  3. Sertakan kontrak kerja adil untuk kerja layak.
  4. Berikan jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk seluruh pekerja.
  5. Hentikan pelecehan dan diskriminasi di tempat kerja.
  6. Hentikan pelarangan berserikat dan pemberangusan serikat.
  7. Naikkan upah pekerja untuk taraf hidup layak.
  8. Hunian layak untuk rakyat.

Jogjakarta

  1. Naikkan upah minimum Jogjakarta dan turunkan harga kebutuhan hidup.
  2. Perbaiki dan bangun sistem transportasi publik yang bisa diandalkan, terjangkau, dan mudah diakses pekerja di wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
  3. Jamin perumahan layak dan terjangkau bagi pekerja.
  4. Buka kesempatan kerja seluasnya dan berikan akses yang memadai bagi pekerja difabel.
  5. Terapkan pelindungan kerja dan aturan yang tidak mendiskriminasi pekerja ragam gender.

Surabaya

  1. Lindungi dan akui secara hukum pekerja lepas.
  2. Tolak diskriminasi di lingkungan kerja.
  3. Akui kerja-kerja reproduktif penopang kelas pekerja.
  4. Hukum perusahaan yang tak membayar sesuai upah minimum kota.
  5. Lindungi hak pekerja berserikat, tolak union busting.
  6. Entaskan dan hilangkan kondisi yang merentankan kelas pekerja.
  7. Tuntut program rumah murah untuk kelas pekerja.
  8. Benahi akses dan mobilitas yang murah untuk kelas pekerja.
  9. Naikkan taraf hidup layak untuk kelas pekerja.
  10. Jamin dan lindungi K3 di sektor kognitif, kreatif, dan budaya.
  11. Tolak bentuk-bentuk kasualisasi pekerjaan yang merentankan kelas pekerja.

Makassar

  1. Pelindungan hak normatif pekerja lepas.
  2. Upah layak untuk semua.
  3. Jaminan sosial dan kesehatan pekerja lepas.
  4. Dunia kerja yang aman dan nyaman bagi semua pekerja dari beragam gender dan orientasi seksual.
  5. Pekerja media, NGO, salon, sablon, semua adalah buruh.

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Jl. Tebet Timur I D No.1, Tebet, Kota Jakarta Selatan