Kontrol Terhadap Buruh dan Resistensinya

Kontrol Terhadap Buruh dan Resistensinya

Sejak pertengahan 1980-an, fleksibilisasi telah menjadi prinsip pengorganisasian kebijakan tenaga kerja di beberapa negara, termasuk negara bagian barat (Rasnača et.al 2012). Kombinasi antara fleksibilisasi dan informalisasi ini menghasilkan pengaturan tenaga kerja tidak tetap. Berbagai cara dilakukan perusahaan untuk mengalahkan militansi buruh dan keterlibatan mereka dalam serikat pekerja (Friedman 2014). Serikat pekerja saat ini digambarkan berhadap-hadapan dengan tembok bata, yang berarti tidak peduli seberapa besar aksi protes dan pemogokan itu mendapatkan simpati publik, tetap saja impoten (Lehndorff 2013).

Pergerakan buruh “tradisional” belum menemukan strategi yang memadai untuk menangani segmen kelas pekerja terus menerus dan tidak stabil, karena sebagian dari  mereka tidak tahu bagaimana menangani karyawan yang bekerja untuk beberapa perusahaan di saat bersamaan, yang berganti pekerjaan setiap waktu tertentu, maupun yang memiliki posisi tawar yang sangat lemah untuk memulai. Pencegahan tindakan kolektif ini harus dilihat sebagai sarana pemercepat utama dalam upaya informalisasi.

Hegemoni modal di tingkat global tidak terbantahkan, sehingga konsekuensinya adalah prinsip-prinsip fundamentalisme pasar yang ditegakkan. Sayangnya, di ranah global tidak ada pemerintahan publik untuk memerintah dalam operasi modal freeboating. Apapun ukuran dan di manapun itu, kelas pekerja terperangkap dalam lintasan eksploitasi dan dipaksa bersama-bersama untuk berlomba satu sama lain (Breman & Linden 2014).

Kontrol terhadap buruh ini terus direspons dengan berbagai macam upaya resistensi atau perjuangan yang dilakukan pekerja. Kita dapat mulai dengan melihat resistensi buruh akibat restrukturisasi industri yang pernah terjadi di beberapa negara, misalnya India. Di India, pergerakan buruh melalui serikat pekerja telah dipengaruhi oleh restrukturisasi industri yakni informalisasi pekerjaan dan relokasi tempat produksi (Miyamura 2016). Baik informalisasi pekerjaan maupun relokasi produksi memiliki implikasi yang signifikan bagi organisasi dan gerakan buruh. Masifnya informalisasi pekerjaan yang turut merangsek masuk ke sektor formal memberikan tantangan yang berujung penolakan pengusaha mengakui pekerja informal dalam perundingan. Dengan demikian, informalisasi pekerjaan dalam bentuk subkontrak dan kasualisasi tidak hanya berpotensi mengikis basis organisasi bagi serikat pekerja, tetapi juga membatasi sumber daya hukum dan kelembagaan yang tersedia selama perselisihan industrial (Miyamura 2016: 1926). Menghadapi situasi tersebut, para pekerja tetap melakukan berbagai negosiasi terhadap keadaan yang ada, guna merespons restrukturisasi industri dan berbagai perbaikan yang dicoba pemodal. Tidak menutup kemungkinan salah satu peluangnya adalah terbentuknya organisasi buruh maupun aktivisme berbentuk baru.

Resistensi terhadap restrukturisasi industri juga terjadi pada pekerja media. Ketika jumlah film yang diproduksi di pusat hiburan kota berkurang, jumlah serial televisi yang ditulis terus menurun, dan pemirsa berbondong-bondong ke situs daring seperti Youtube, Hollywood terus beradaptasi dengan selera penontonnya yang berubah-ubah (Harris 2008). Banyak praktisi veteran Hollywood yang mencari nafkah lewat produksi media hiburan memodifikasi keterampilan mereka untuk menghasilkan konten di platform baru. Penelitian Banks (2010) terhadap Writes Gulid of America (WGA) menunjukkan bahwa perpindahan Hollywood ke distribusi digital memunculkan solidaritas di antara beragam komunitas penulis (terutama penulis naskah drama, jurnalis, dan novelis) yang membentuk The Guild. Serikat pekerja yang mulanya bernama Screen Writers Guild itu melakukan berbagai macam cara, mulai dari pemogokan hingga perundingan perburuhan dari konglomerat multimedia global (Banks 2010).

Pekerjaan yang rentan (precarious work) ini juga berdampak bagi pemuda. Sejak krisis keuangan global (tahun 1980-an dan tahun 2008), pemerintah semakin mempromosikan bentuk-bentuk pekerjaan non-standar yang berakibat pada pekerjaan yang jauh lebih lemah dari perlindungan sosial, yang berdampak pada pekerja muda meskipun dengan proporsi berbeda-beda (Heyes &  Lewis 2013). Ada pula kenaikan jumlah pengangguran yang kebanyakan dialami oleh kaum muda di seluruh dunia (Heyes & Lewis 2013; Bradford & Cullen 2014). Sementara, mereka yang telah bekerja menghadapi risiko yang berkaitan dengan ketidakamanan dan ketidakstabilan yang tinggi (Ebralidze 2012; Kretsos 2010). Terkait dengan sifat perubahan pasar tenaga kerja dan ekonomi politik yang berubah, pemerintah neoliberal di seluruh dunia telah memperkenalkan sejumlah undang-undang anti-serikat pekerja (Smith & Morton 2006). Sebagai akibatnya, kemungkinan diperkerjakannya kaum muda pada industri yang berserikat menjadi lebih kecil (Haynes et al. 2005; Tailby & Pollert 2011); kemungkinan keterlibatan mereka dalam serikat pekerja pada usia dini juga semakin kecil, yang pada akhirnya berpotensi pada tidak pernah menjadi anggota sama sekali (Bryson & Gomez 2005).

Walaupun begitu, sebagian kelompok pemuda masih menunjukkan resistensinya. Studi kasus di empat negara yakni Prancis, Inggris, Amerika Serikat, dan Jerman yang dilakukan Tapia dan Turner (2018) menunjukkan, pemuda memiliki peran pembaruan dalam serikat pekerja dan memungkinkan munculnya inovasi transformatif di dalam dan di luar gerakan tenaga kerja. Serikat pekerja dan kaum muda pekerja merupakan aktor penting yang memiliki kapasitas untuk mempengaruhi institusi struktur kelembagaan, bahkan jika pengaruh itu dibatasi sekalipun (Tapia & Turner 2018). Atas hal ini pulalah beberapa akademisi kemudian mendorong serikat pekerja untuk menjangkau para pemuda di seluruh dunia (Hodder & Kretsos 2015; Johnson & Jarley 2005).

Salah satu serikat di Inggris juga baru-baru ini menunjukkan prestasi serupa. Meski hanya seperti “nyamuk” bila dibandingkan dengan serikat raksasa lainnya yang memiliki jutaan anggota, The Independent Workers’ Union of Great Britain (IWGB) dianggap sebagai organisasi akar rumput yang berani. Dalam beberapa tahun terakhir, mereka gigih memperjuangkan hak bayaran terendah dalam pekerjaan paling berbahaya para kaum muda, maupun mereka yang bekerja melalui perantara seperti alih daya, serta para pekerja gig lainnya (Roberts 2018). IWGB dan United Voices of The World, saudara serikatnya, berhasil mengambil jutaan dolar dari dunia bisnis teknologi dan aplikasi seperti Deliveroo untuk memenangkan hak paling dasar bagi anggotanya (upah minimum, gaji sakit, dan pensiun) (Chapman 2018). Bahkan, di masa pandemi Covid-19 ini, IWGB menempuh tindakan hukum terhadap pemerintah Inggris karena dianggap gagal melindungi upah dan pekerjaan pekerja gig maupun wiraswasta (Woodcock 2020). “Banyak pekerja bergaji rendah dan tidak tetap berada di garis depan krisis ini. Mereka mendistribusikan makanan, memberikan sampel medis, membersihkan gedung, dan merawat anak-anak yang membutuhkan. Namun, perlindungan terhadap mereka justru paling sedikit,” kata Sekretaris Jenderal IWGB, Jason Moyer-Lee.

Breman & Linden (2014) menilai tidak ada opsi lain lagi selain strategi yang bertujuan memformalisasi hak-hak pekerja, yang juga harus dirumuskan dan ditindaklanjuti di tingkat global. Sebab, modal hari ini telah melampaui batasan negara bangsa dalam operasinya. Tenaga kerja akan gagal mengubah arus melawan rezim informalitas/precarity selama ia tidak mau menghadapi lawannya di seluruh dunia. Salah satu hal paling minimum yang bisa dilakukan adalah memperjuangkan harga/upah tenaga kerja yang terindeks pada variabel biaya hidup (Breman & Linden 2014: 935). Hal ini sejalan dengan perjuangan upah minimum yang selama ini ada. Selain itu, perlu juga untuk memberikan pengertian kepada para pekerja untuk ikut menuntut terciptanya pekerjaan yang tidak fleksibel, akan tetapi teratur, yang tidak tergantung pada apa yang diinginkan pemodal tetapi pada yang dibutuhkan pekerja: yakni pekerjaan layak dan bukan berjangka pendek. Mendorong intervensi negara bisa menjadi salah satu langkah signifikan untuk memulai kesejahteraan publik (Lavinas 2013). Hal lain yang tidak kalah penting dipertimbangkan dan diperjuangkan adalah menyatukan aksi kolektif berbasiskan kelas di ranah global, “workers of the world unite!”. []

Citra Maudy, Pengurus Harian SINDIKASI

SERIKAT PEKERJA MEDIA DAN
INDUSTRI KREATIF UNTUK DEMOKRASI

Samali Ujung No. 20 B, RT.4/RW.9 Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan