Apakah Industri Media dan Kreatif Sudah Inklusif bagi Pekerja Disabilitas?

Untuk memahami dunia kerja penyandang disabilitas dalam industri media dan kreatif, penting mengetahui gambaran keseluruhan yang dihadapi para penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas mengalami banyak hambatan dan tantangan di berbagai sektor, termasuk yang paling besar adalah perekonomian.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tahun 2019, sekitar 9 persen (atau 23,3 juta individu) dari penduduk Indonesia mengalami disabilitas. Sebesar 55 persen (sekitar 12,9 juta jiwa) adalah perempuan dan 44,5 persen (10,4 juta jiwa) adalah laki-laki. Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas (UNCRPD) pada tahun 2011, masih sangat sedikit kebijakan dan kemajuan yang telah diterapkan dan dikembangkan dalam memastikan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya di bidang ketenagakerjaan.

Analisis Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) pada tahun 2020 menyebutkan, sulit menunjukkan situasi pasar tenaga kerja dari penyandang disabilitas lewat perubahan tingkat pengangguran per tahun, sebab belum tentu menggambarkan kondisi sesungguhnya. Dalam laporannya, TNP2K menganalisis data Susenas antara bulan Februari 2016 dan Februari 2019, di mana populasi penyandang disabilitas usia 15 tahun ke atas yang berpartisipasi di pasar tenaga kerja berkurang hingga 1,4 juta penduduk, meskipun di periode yang sama ada sekitar 500 ribu lapangan kerja tercipta.

Sementara itu, tingkat pengangguran penyandang disabilitas turun sebesar 1,4 poin dari yang mulanya 4,2 persen menjadi 2,8 persen di periode yang sama. Hal ini disebabkan karena banyak penyandang disabilitas memiliki kecenderungan berpindah di antara peluang kerja jangka pendek dan kemudian “keluar” dari angkatan kerja, terutama karena para penyandang disabilitas adalah angkatan kerja yang termarjinalkan.

Analisis data lainnya turut menunjukkan sebagian besar penyandang disabilitas bekerja di sektor informal dengan upah rendah. Pada periode Februari 2019 (masih dari Susenas), penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal di perkotaan sebesar 52 persen dan di pedesaan sebesar 79 persen.

Kemungkinan yang lebih kecil untuk bekerja, terutama di sektor formal, bagi penyandang disabilitas dilatarbelakangi berbagai hambatan. Salah satunya adalah proses rekrutmen yang masih mensyaratkan lampiran surat sehat jasmani dan rohani. Penyandang disabilitas fisik dan sensorik seringkali dianggap tidak sehat secara jasmani, sedangkan penyandang disabilitas mental sering dianggap tidak sehat rohani, sekalipun mereka mampu menjalani pekerjaan itu.

Pada titik ini, para penyandang disabilitas telah tereliminasi bahkan sebelum mereka mendaftar. Tak sedikit dari mereka tidak punya pilihan selain menyembunyikan disabilitas mereka agar bisa tetap bekerja. Hal ini berkaitan dengan stigma dan sikap buruk terhadap penyandang disabilitas yang masih kuat di tengah masyarakat yang juga mempengaruhi keputusan pemberi kerja. Kapabilitas penyandang disabilitas kerap didiskreditkan sekalipun mereka mampu. Batasan-batasan ini mirip sebuah tembok tebal dan tinggi yang sulit ditembus.

Faktor lain yang turut menambah daftar kelam sulitnya penyandang disabilitas masuk dunia kerja yaitu akses fisik (bangunan, transportasi, dan lainnya), komunikasi, kurangnya dukungan, pelatihan kerja yang tidak dapat diakses, hingga budaya kerja itu sendiri. Masih rendahnya pendidikan yang aksesibel bagi berbagai ragam disabilitas, mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, turut berkontribusi menambah daftar kelam penyebab sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak bagi mereka. Akibatnya, banyak penyandang disabilitas bahkan sulit untuk sekadar mendapat pekerjaan. Akhirnya mereka (terpaksa) bekerja di sektor informal yang jauh lebih rentan serta mendorong mereka masuk ke pusaran kemiskinan.

Para penyandang disabilitas banyak yang terjebak pada kesempatan kerja berjangka pendek, atau yang akrab disebut sebagai pasar tenaga kerja yang fleksibel. Perpaduan informalisasi dengan fleksibelisasi tenaga kerja ini telah dibuktikan banyak penelitian mengandung banyak sekali kerentanan. Tujuan fleksibilisasi pasar tenaga kerja adalah menekan biaya pekerja dengan melonggarkan proses rekrutmen dan penghentian kerja sesuai kebutuhan produksi demi mendapatkan keuntungan terbesar. Dengan logika seperti itu, pemberi kerja tentu akan berpikir ulang untuk memenuhi akomodasi layak bagi penyandang disabilitas ketika mereka bekerja di tempatnya. Akomodasi layak (reasonable accommodation) adalah penyesuaian (dalam hal ini dilakukan penyedia kerja), baik dalam bentuk fisik maupun budaya kerja, untuk memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.

Salah satu sektor yang karib dengan informalisasi dan fleksibilisasi tenaga kerja adalah industri media dan kreatif. Walau sulit ditemukan data pasti, cukup banyak penyandang disabilitas terlibat di sektor ini. Karakter industri ini banyak memanfaatkan kreativitas, penggunaan teknologi, dan kerja-kerja immaterial lainnya. Karakter semacam ini dianggap sebagian orang lebih “terbuka” terhadap keberagaman dibandingkan sektor lainnya seperti industri manufaktur. Tapi apakah memang sudah benar-benar terbuka?

Ada Bukan Berarti Layak

Adanya sedikit kesempatan di industri media dan kreatif juga belum pantas disebut “terbuka”. Nyatanya tidak semua penyedia kerja di sektor media dan industri kreatif mengakomodasi kebutuhan pekerja penyandang disabilitas yang terlibat di dalamnya. Artikel yang diterbitkan The Finery Report menunjukkan bahwa representasi disabilitas di sektor kreatif relatif sedikit. Rendahnya representasi disabilitas di sektor ini setidaknya disebabkan dua hal: jumlahnya yang masih sedikit dan tidak banyak yang merasa aman untuk menampilkan dirinya.

Citra seorang penyandang disabilitas di masyarakat turut dibangun dan dilanggengkan lewat karya-karya di sektor  film, program televisi, desain, artikel, berita, dan sebagainya. Di sana, para penyandang disabilitas ditampilkan buruk, menyeramkan, mengganggu, bahan komedi tidak lucu, dan berbagai penghinaan lainnya. Padahal, dengan dukungan dan kesempatan yang setara, penyandang disabilitas sama saja dengan masyarakat umumnya.

Tio Tegar Wicaksono, seorang wartawan lepas dan pekerja NGO dengan disabilitas netra, membagikan pengalamannya. Ia mengaku cukup beruntung karena mendapatkan dukungan yang memadai dari lingkungannya sehingga dapat berkembang sesuai cita-citanya. Meski demikian, Tio masih menghadapi beberapa hambatan. Misalnya untuk  mobilitasnya, ia merasa lebih nyaman naik transportasi online karena relatif lebih mudah dan aksesibel, tetapi sayangnya tarifnya lebih mahal bila dibandingkan transportasi publik lainnya. Bila pekerja commuter non disabilitas punya pilihan untuk mengendarai kendaraan pribadi dan transportasi publik dengan bebas, alternatif itu lebih sedikit bagi seorang penyandang disabilitas, terutama fisik dan sensorik. Akibatnya, biaya transportasi yang dihabiskan Tio untuk bekerja sehari-hari pun lebih banyak.

Biaya ini disebut sebagai extra cost of disability atau suatu pengeluaran tambahan dari seorang penyandang disabilitas untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk konteks pekerja, kebutuhan itu bisa berupa alat bantu, juru bahasa isyarat, arsitektur bangunan, cuti sakit yang lebih lama dan fleksibel dibandingkan orang yang sakit sementara, cuti terapi, hingga kondisi kerja yang adaptif dengan berbagai ragam disabilitas. Pengeluaran ini akan semakin banyak bila fasilitas dan kebijakan publik tidak mempertimbangkan aksesibilitas penyandang disabilitas dan biaya tersebut harus ditanggung individu itu sendiri tanpa subsidi sedikitpun dari negara ataupun penyedia kerja. Besar kemungkinan banyak penyandang disabilitas yang bekerja mengalami kondisi serupa Tio.

Kondisi lainnya dijabarkan Nanik Indarti, seorang little people (orang kecil atau achondroplasia) yang bekerja sebagai pekerja lepas di bidang seni. Sebagai seniman yang aktif di teater, Nanik menyebutkan bahwa dirinya kerap diperlakukan tidak adil hanya karena disabilitasnya. Ia pernah mendapat tawaran pengisi suara dari sebuah rumah produksi yang berbasis di Jakarta dan hanya mendapatkan upah sekadarnya (Rp 25.000- Rp 100.000 untuk satu naskah cerita) karena tubuhnya yang kecil.

Upah yang diterima Nanik disamakan dengan upah pekerja anak yang turut terlibat. Ia sama sekali tidak mendapat upah sesuai proporsi sebagai profesional. Menurut Nanik, penyandang disabilitas achondroplasia yang terlibat di bidang seni peran sering diperlakukan sebagai bahan tertawaan. Contohnya Ucok Baba dan Daus Mini. Sayangnya, kesempatan memainkan peran lain pun tidak terbuka secara setara. Kondisi ini menurutnya membuat para penyandang achondroplasia cenderung menilai dirinya rendah. “Kalau mau mendalami seni peran lalu tujuannya ingin menjadi artis, rujukannya selalu yang di Jakarta itu. Padahal kita bisa dan berhak atas pekerjaan yang lebih baik daripada menjadi bahan olok-olokan saja,” kata Nanik.

Menumbuhkan Harapan dengan “Benar”

Perkembangan teknologi digital hari ini, yang digadang-gadang memungkinkan terwujudnya ekonomi digital, melatarbelakangi beberapa orang untuk menggaungkan sebuah harapan. Salah satu harapan yang digaungkan itu adalah terciptanya inklusivitas sebagai prasyarat “penggerak ekonomi” yang salah satunya disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Mereka bahkan sampai membuat buku putih bertajuk “Indonesia Digital for Future Economy & Inclusive Urban Transformation”.

Gagasan semacam ini adalah harapan semu yang sekian kalinya disampaikan pemerintah kepada warga negaranya, tidak terkecuali penyandang disabilitas. Wacana tersebut hampir selalu digambarkan muncul dari ketiadaan dan menjadi “baru”, tanpa menyelesaikan dahulu permasalahan yang tidak pernah tersentuh. Lalu akibatnya, terjadi kekacauan di level di bawahnya (kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat). Hampir bisa dipastikan, sekalipun berbagai transformasi digital dilakukan,  kondisi-kondisi yang dialami Tio dan Nanik masih tetap akan terjadi apabila permasalahan utamanya tidak ditangani.

Alih-alih membangun wacana penuh jargon seperti itu, pemerintah lebih baik menjabarkan langkah konkret yang hendak ditempuh. Beberapa hal yang bisa dilakukan seperti mengembangkan masterplan strategi mewujudkan pembangunan inklusif disabilitas Indonesia, menjadikan dokumen RANHAM “hidup”: dijadikan acuan, dipantau, dan diawasi pencapaiannya, dan mengembangkan insentif pemerintah daerah untuk menciptakan inklusi pembangunan. Hal lain yang tidak kalah penting dilakukan adalah melakukan pembenahan pemahaman dan perilaku berbagai pihak terhadap penyandang disabilitas. Pada saat bersamaan, penting juga untuk memulai peningkatan keberdayaan penyandang disabilitas mulai dari memasukkan pendidikan inklusi, kebijakan kuota pekerja penyandang disabilitas, dan berbagai skema perlindungan sosial.

“Terlalu lama, terlalu banyak yang dieksklusi, dan terlalu berat bagi penyandang disabilitas untuk menjalani hidupnya berada di garis batas kelayakan di tengah berbagai hambatan dan batasan terhadap mereka. Ini saatnya untuk memperluas jumlah suara dan berbagi mikrofon,” jelas Jim LeBrecht, seorang sutradara penyandang disabilitas berbasis Amerika Serikat yang menggunakan platform film untuk memperkuat narasi hak dan keadilan penyandang disabilitas.

Citra Maudy, Pengurus Harian SINDIKASI